PT Surya Sukmana Leather Nunggak BPJS 20 bulan, Karyawan Alami Kecelakaan Kerja Kesulitan Berobat

1668

Pandaan (wartabromo.com) – Selain uang Jaminan Hari Tua (JHT) karyawan tidak bisa cair, menunggaknya iuran BPJS Ketenagakerjaan oleh PT Surya Sukmana Leather selama 20 bulan juga menyisakan persoalan lain.

Sepanjang tunggakan iuran BPJS tersebut sejumlah kecelakaan kerja juga dialami karyawan pabrik pengolahan kulit yang berada di Desa Puntir, Kecamatan Purwosari ini.

IMG-20170505-WA0019

Seperti dituturkan oleh Muhammad Arifin kepada wartabromo.com saat berada di kantor BPJS Pandaan, Jum’at (5/5/2017) siang, yang mengungkapkan bahwa terdapat salah satu rekan bernama Mulin terkena mesin penggilingan kulit.

Kondisinya saat itu dikatakan cukup parah, lengan kanan Mulin tersangkut mesin giling sehingga membutuhkan perawatan medis serius.

Peristiwa yang menimpa karyawan laki-laki nahas itu, terjadi sekitar bulan September 2015 silam dan hingga kini masih harus dilakukan perawatan jalan.

Baca Juga :   Diklarifikasi Panwaslu, ASN Akui Tak Terlibat Kampanye Bumbung Kosong

Namun, semua pengobatan atau perawatan untuk proses penyembuhan tersebut terpaksa ditanggung sendiri, karena BPJS tidak bisa menanggungnya. Bahkan untuk saat ini, dikatakan oleh Arifin, jika Mulin kesulitan mencari uang untuk melepas pen yang terpasang di lengannya.

“Kecelakaan kerja selain Mulin juga ada, lha ini kemarin Mulin juga kebingungan mencari dana untuk biaya pelepasan pennya karena BPJS tidak bisa menanggung,” kata Arifin.

Herni Vitriani, Kepala KCP BPJS Pandaan pun juga menjelaskan bahwa BPJS tidak mungkin menjangkau tanggungan karyawan jika perusahaan menunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan selama tiga bulan berturut-turut.

Claim tanggungan rumah sakit selama pengobatan karyawan berlangsung bisa saja dilakukan, itu jika perusahaan telah melunasi tunggakan.

Baca Juga :   Asyik Pesta Sabu, DPO Pencurian Kabel Digrebek Polisi

“Maka jika ada tunggakan, pembayaran tagihan rumah sakit di tanggung oleh pihak perusahaan dahulu, nanti jika perusahaan telah melunasinya maka BPJS akan mengganti biaya tersebut, dengan disertai lampiran-lampiran bukti berobat,” terang Herni.

Diketahui BPJS Ketenagakerjaan meng-cover tiga paket pertanggungan yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dengan iuran 0,24% ditanggung perusahaan; Jaminan Kematian (JKM) sebesar 0,3% oleh perusahaan; serta Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar 3,7 ditanggung perusahaan dan 2% ditanggung karyawan yang dipotong dari gaji tiap bulan. (ozi/ono)