PDI Perjuangan Ancam Bangun Poros Politik Baru Jika Target Pasangkan Tantri-Timbul Gagal Diusung

944

Dringu (wartabromo.com) – PDI Perjuangan Kabupaten Probolinggo ancam akan membangun poros politik baru, jika ada kelompok politik lain yang mencoba menggagalkan target mengusung kembali duet petahana Tantriana Sari dan Timbul Prihanjoko, untuk dapat bertarung dalam Pilkada 2018 mendatang, .

Ancaman membuka poros baru tersebut ditegaskan oleh Suhud, Ketua Biro Bantuan Hukum DPC PDI Perjuangan Kabupaten Probolinggo, adalah membangun koalisi dengan partai-partai lain agar dapat mencari sosok baru yang dapat dipasangkan dengan kader terbaiknya Timbul Prihanjoko, dalam kancah perebutan kursi nomor satu di Kabupaten Probolinggo nanti.

IMG-20170512-WA0024

“Jika memang ada sinyalemen itu, kita akan lakukan konsolidasi dan jika memang nanti DPP menginstruksikan pembentukan poros baru, kami siap-siap saja,” kata Suhud, di kantor DPC PDI Perjuangan Kabupaten Probolinggo, Jum’at (12/5/2017).

Baca Juga :   Penyiar Radio Suara Pasuruan Nyaris Jadi Korban Begal Motor

Diketahui kedua pasangan Tantri-Timbul, dalam Pilkada sebelumnya diusung koalisi PKB dan PDI Perjuangan dan saat ini masih menjabat sebagai Bupati-Wakil Bupati Probolinggo.

Diutarakan sebelumnya, jika Timbul Prihanjoko, yang juga menjabat ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Probolinggo, telah berhasil menempatkan diri sebagai pendamping Tantri yang dinilai cukup sukses membangun Kabupaten Probolinggo.

“Kami menyadari ada manuver-manuver dari parpol lain, agar duet ini tidak berlanjut dan digantikan oleh kader mereka. Namun, kami yakin dengan segudang prestasi yang telah diraih, maka duet ini akan tetap melanjutkan kepemimpinannya,” tutur pria asal Desa Bago ini.

Diketahui komposisi kursi DPRD Kabupaten Probolinggo terdiri dari Partai Nasdem (14 kursi), PKB dengan 8 kursi, Kemudian PDI-Perjuangan, Partai Golkar, PPP dan Gerindra yang masing-masing memperoleh 5 kursi. Selanjutnya ada Hanura dengan 2 kursi serta Demokrat mendapat 1 kursi.

Baca Juga :   Kekerasan antar Anak Masih Terjadi di Kabupaten Pasuruan

Jika ingin mengusung calon, parpol harus memenuhi syarat 20 persen jumlah perolehan suara atau 25 persen jumlah kursi di DPRD (9 kursi). (saw/saw)