Pembunuh Sopir Truk Terlibat Cinta Segitiga Ditangkap

1622

Kademangan (wartabromo.com) – Kurang dari 24 jam, peristiwa pembunuhan terhadap Lasiadi, sopir truk di Kota Probolinggo, akhirnya Terungkap. Polisi berhasil menangkap seseorang bernama Abdul Muhid, warga Desa Muneng, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo, diduga sebagai pelaku pembunuhan.

Kapolresta Probolinggo AKBP. Alfian Nurrizal. mengungkapkan Muhib tertangkap saat tengah bersembunyi di sebuah ladang jagung, yang tidak jauh dari bengkel tempat terjadinya pembunuhan, Rabu (17/5/2017) pagi tadi.

“Alhamdulillah, berkat kesigapan anggota, pelaku berhasil diamankan pasca kejadian itu. dari keterangan pelaku, aksi itu sudah direncanakan olehnya karena korban tak menghiraukan peringatannya,” terang AKBP. Alfian Nurrizal.

Selain berhasil menangkap pelaku, polisi juga juga menemukan beberapa barang bukti berupa sebilah celurit, ktp dan baju korban, dua ponsel, dan uang tunai, yang saat ini turut diamankan untuk dijadikan barang bukti pembunuhan berlatar belakang cinta segitiga ini.

Baca Juga :   Mudik Lebaran, Daops 9 Tak Menambah Gerbong dan Keberangkatan Kereta

IMG-20170517-WA0006

Saat diperiksa polisi, tersangka mengaku nekad menghabisi Lasiadi, sopir truk boks karena korban menjalin cinta terlarang dengan Siti Azizah, istrinya. Tersangka kian kalap karena peringatan untuk memutus hubungan dan menjauhi istrinya tidak dihiraukan korban, yang juga masih satu desa itu.

Puncaknya, tersangka mendatangi korban di bengkelnya di Kelurahan Ketapang, Kecamatan Kademangan, Selasa kemarin. Tersangka lalu menebas korban hingga tewas dan langsung kabur begitu korban tersungkur.

“Siapa yang gak naik pitam kalau istrinya diselingkuhi oleh orang lain. Apalagi saya sudah meminta dia baik-baik untuk berhenti dan menjauhi istri saya,” tutur Muhid, kepada polisi.

Muhid juga merasa tidak bersalah, meskipun aksi yang dilakukan seorang diri itu membuat ia mendekam di sel tahanan Mapolresta Probolinggo.

Baca Juga :   Puluhan PKL Alun-alun Kota Kraksaan Direlokasi

Polisi menjerat Muhid dengan pasal 340 subsider 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman 20 tahun penjara. (lai/saw)