Pengedar Sabu Asal Nganjuk Ditangkap Polisi Di Warung Kopi

1280

Pasuruan (wartabromo.com) – Sat Reskoba Polres Pasuruan Kota, membekuk Sulekan (41), diduga pengedar sabu-sabu saat berada di sebuah warung. Dari kantong pelaku, polisi juga mengamankan sabu dibungkus dalam dua plastik kemasan kecil sekitar 0,79 gram.

Kasat Reskoba Pasuruan Kota, AKP ML Tadu, menuturkan Sulekan, tercatat berasal dari Dusun Pandanasri RT 02, RW 04, Desa Lambangkuning Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk.

PicsArt_05-17-07.43.27

Ditangkap setelah dicurigai akan melakukan aksi mengedarkan butir kristal tersebut di sebuah warung kopi dalam gang jl. Diponegoro.

Pelaku dikatakan sempat meronta, bahkan hampir saja pria gempal ini lepas dari sergapan, andai saja saat itu petugas tidak sigap menangkap di dalam gang yang tak jauh dari kantor layanan PLN Kota Pasuruan itu.

Baca Juga :   Kampanye, Bupati Irsyad Cuti 4 Bulan

“Kami menangkap pelaku Selasa siang kemarin, saat hendak edarkan sabu. Kami yakin ia ini pemain lama dalam peredaran sabu,” kata AKP Tadu, Rabu (17/5/2017).

Selain barang bukti SS, dari Sulekan, polisi juga menyita dua buah handphone dan uang tunai sebesar Rp 300 ribu, untuk dijadikan barang bukti.

Polisi mengenakan pasal 112 jo pasal 114 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman sedikitnya 5 tahun penjara. (ono/ono)