Edarkan Dextro, Ayah Satu Anak Asal Paiton Terancam Berlebaran di Penjara

3067

Paiton (wartabromo.com) – Bulan suci Ramadan, ternyata tak menghalangi seseorang untuk berbuat kriminal. Salah satunya adalah Herman Sugiato (29), warga Dusun Tanjung Kidul, Desa Karanganyar, Kecamatan Paiton, kedapatan mengedarkan pil koplo jenis dextro. Akibatanya, ia pun terancam berlebaran di dalam penjara.

Penangkapan ayah satu anak itu, terjadi pada siang hari ini, sekira pukul 11.00 WIB, ditangkap di jalan Raya Desa Paiton, oleh anggota kepolisian yang menyamar sebagai pembeli.

Menurut Kapolsek, sebelum dilakukan transaksi, petugas menghubungi Herman via sms untuk dapat membeli paket dextro. Rupanya, tersangka tidak curiga dengan orderan pil setan itu hingga selanjutnya berhasil ditangkap dengan bantuan empat anggota lain yang saat itu berada tidak jauh dari lokasi.

Baca Juga :   Koran Online 17 April : Tol Paspro Habiskan Lahan Produktif, SPP Siswa Tak Mampu ditanggung Pemkot

“Dia memang sudah menjadi target operasi kami, karenanya anggota kemudian melakukan operasi undercover,” ujar Kapolsek Paiton, AKP Riduwan, Selasa (30/5/2017).

dex2

Dari tangan pelaku polisi menyita barang bukti 889 butir pil warna kuning jenis dextro, tersimpan dalam sebuah botol plastik. Kemudian 76 bungkus paket hemat pil dextro, dimana per paketnya berisi 11 butir. Selain itu, juga uang tunai senilai Rp.120.000 dan sebuah telpon genggam.

“Kalau untuk eceran per paket saya jual sepuluh ribu saja,” terang Herman saat disidik oleh Kanitereskrim Polsek Paiton Iptu Ade Maman.

Oleh petugas, pria kelahiran 1 Juli 1988 itu, dikenakan pasal 196 junto 197 Undang-undang Republik Indonesia no 35 tahun 2009 tentang Kesehatan.

Baca Juga :   Jelang Unas, Siswa SMKN Bangil Gelar Istighosah

“Ancamannya paling lama kurungan penjara selama 10 tahun dan denda sebesar 1 miliar,” pungkas Kapolsek. (saw/saw)