Dimas Kanjeng Sakit, Sidang Tuntutan Ditunda

3493

Kraksaan (wartabromo.com) – Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Dimas Kanjeng Taat Pribadi, Selasa (6/6/2017) pagi, batal digelar Pengadilan Negeri Kraksaan Kabupaten Probolinggo. Terdakwa tak hadiri sidang dengan alasan sakit, sehingga absen dari agenda sidang yang sudah dijadwalkan dua pekan sebelumnya.

Menurut Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo Januardi Jakhsa Negara, keterangan terdakwa sakit diperoleh dari tim dokter Rutan Kelas I Surabaya di Medaeng Sidorajo, atas nama dr. Mohamad Arifin.

“Kami tidak bisa menghadirkan terdakwa mengingat kondisinya sakit. Dan saat diajukan ke majelis hakim, mereka menyetujui untuk menundanya,” ujarnya.

Salah satu kuasa hukum terdakwa, yakni Mohamad Sholeh, mengaku telah memaklumi jika kondisi terdakwa tengah sakit. Dari keterangan yang ia dapat, kliennya mengalami gejala thypus dan maag. Atas alasan tersebut, majelis hakim yang diketuai Basuki Wiyono akhirnya menunda sidang.

Baca Juga :   28 Juli, Gerhana Bulan Total Terlama Bisa Diamati di Pasuruan

kanje1

“Pada intinya kami kuasa hukum sudah siap mendengar materi tuntutan dari JPU,” kata Sholeh.

Pimpinan padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi, didakwa dalam dua kasus sekaligus. Kasus pertama adalah pembunuhan berencana pasal 340 KUHP atas korban Abdul Gani. Serta pasal 378 KUHP atas dugaan penipuan dengan korban Prayitno Suprihadi warga Jember kerugian material sekitar Rp. 800 juta.

Dimas Kanjeng terancam hukuman penjara seumur hidup bahkan bisa dihukum mati. Sidang akan kembali digelar Jumat (9/6/2017) depan, dengan agenda sama yakni pembacaan tuntutan terhadap terdakwa. (saw/saw)