Bantuan PKH Cair Jelang Lebaran, 31.435 Penerima Tersenyum

1725

Probolinggo (wartabromo.com) – Sebanyak 31.435 orang, sejak Senin (12/6/2017) kemarin, menerima pencairan dana bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) di Kabupaten Probolinggo.
Para penerima pun tersenyum setelah mendapatkan bantuan sosial (bansos) secara non tunai itu disaat menjelang lebaran tiba.

“Alhamdulillah mas, dengan pencairan ini, kami bisa memanfaatkannya untuk pemenuhan gizi keluarga. Ya cukup membantu bagi kami,” ujar Yayuk Muarifa, warga Desa Brani Kulon, Kecamatan Maron, salah satu penerima manfaat, Selasa (13/6/2017).

Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Probolinggo Retno Ngastiti Djuwitani mengungkapkan bahwa mulai tahun 2017 seluruh penerima PKH akan dilakukan dalam bentuk dan sistem penyaluran non tunai dengan menggunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)

Baca Juga :   Tol Bangil - Rembang Siap Dilalui Pemudik

Total penerima PKH di Kabupaten Probolinggo mencapai 50.395 orang yang tersebar di 24 kecamatan. Sementara yang mulai menerima bansos non tunai kali ini sebanyak 31.435 di 10 kecamatan.

Dari total dana yang diberikan sebesar Rp 500 ribu, jelas Retno, yang bisa dicairkan hanya Rp 400 ribu saja. Pasalnya, jumlah sebesar Rp 100 ribu harus tetap berada pada buku rekening penerima pada salah satu bank pemerintah sebagai saldo.

IMG-20170613-WA0007

“Tujuannya adalah sebagai pembelajaran kepada masyarakat agar membiasakan menabung dan tidak konsumtif, serta sebagai edukasi kepada masyarakat agar bisa hemat. Karena ke depan, semua bansos non tunai akan langsung ditransfer melalui rekening penerima PKH,” jelas Retno.

Baca Juga :   Pencuri Motor di Prigen Berjumlah 4 Orang

Menurut Fathurrosi, Koordinator Kabupaten (Korkab) Pendamping PKH, tidak semua masyarakat menerima PKH Non tunai. Pasalnya ada beberapa kriteria dana PKH diantaranya adalah ibu hamil, memiliki balita, memiliki anak sekolah maupun pra sekolah, penyandang disabilitas dan masyarakat lansia (lanjut usia).

“Dana ini harus digunakan sesuai dengan peruntukannya seperti biaya pemeriksaan ibu hamil dan balita, biaya sekolah anak, kebutuhan penyandang disabilitas dan kebutuhan masyarakat lansia. Apabila tidak sesuai maka tentunya ada teguran dari pendamping dan sanksi dari pemerintah pusat,” terang Fathurrosi.

Melalui pencairan PKH Non Tunai ini, diharapkan agar masyarakat mulai belajar menabung dan menggunakan uang yang diterimanya sesuai dengan peruntukkannya di bidang pendidikan dan kesehatan. (saw/saw)