Komisi A DPRD Kota Probolinggo, Minta ‘Full Day School’ Dihentikan

1893

Mayangan (wartabromo.com) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Probolinggo meminta kebijakan lima hari sekolah dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), dibatalkan. Sekolah yang dikenal dengan Full Day School (FDS) ini, dirasa sangat merugikan lembaga pendidikan non formal, seperti Madrasah Diniyah (Madin) dan Taman Pendidikan Al-quran (TPQ).

Ketua Komisi A DPRD Kota Probolinggo Abdul Azis, secara tegas menilai kebijakan tersebut akan membunuh keberagaman model penyelenggaraan pendidikan di Indonesia, yang telah berjalan berabad-abad lamanya sebelum Indonesia merdeka.

Azis menyarankan, Mendiknas fokus memikirkan pemenuhan delapan standar pendidikan yang telah ditetapkan pemerintah sebelumnya.

“Pak menteri harus arif dan melek realitas pada berbagai lapisan masyarakat,” katanya kepada wartabromo.com, Jumat (16/6/2017).

Baca Juga :   Wartawan Berita Jatim Jadi Korban Pengeroyokan saat Liput Pertandingan Persid vs Dharaka Sindo

anggota dewan abdul azis

Sebagai wakil rakyat, pihaknya banyak menerima keluh kesah dari pengelola madrasah diniyah (Madin) dan TPQ, berkaitan dengan kebijakan Mendikbud tersebut.

“Banyak guru dan ustadz yang resah dengan rencana itu,” ungkap pria yang juga ketua RMI (Rabithah Maahid Al-Islamy/Asosiasi Pondok Pesantren Islam Indonesia, Red) ini.

Sementara itu, Ketua Persatuan Guru Nahdlatul Ulama (Pergunu) Kabupaten Probolinggo, juga menyuarakan hal yang sama. Sekolah Senin-Jumat yang akan diberlakukan tahun ajaran baru 2017/2018, diyakini bakal membunuh madrasah diniyah (madin) dan Taman Pendidikan Al-quran (TPQ). Sebab sekolah Senin-Jumat juga menambah jam pelajaran hingga sore menjadi 8 jam.

“Kalau dilaksanakan, sama halnya kita membubarkan TPQ dan Madin se-Indonesia. Padahal lembaga ini telah ada jauh sebelum kemerdekaan,” kata Ketua Pergunu, Abdul Mujib Qudsi. (fng/saw)