Edarkan Sabu, Cewek Muda Asal Tiris Ditangkap Polisi

2502

Tegalsiwalan (wartabromo.com) – VO (22), warga Desa Pesawahan, Kecamatan Tiris, Kabupaten Probolinggo, diringkus unit Reskrim Polsek Tegalsiwalan. Wanita muda ini ditangkap di sebuah rumah karena menyimpan narkotika jenis Sabu.

Menurut Kapolsek Tegalsiwalan AKP. Jamal, penangkapan pelaku berdasarkan informasi dari warga yang melaporkan bahwa aktivitasnya meresahkan.

Petugas yang mendapat laporan kemudian berpura-pura sebagai pembeli. Setelah tercapai kesepakatan harga dan barang, kemudian keduanya berjanji disuatu tempat.

VO yang percaya dengan orderan barang haram itu, kemudian menunggu di sebuah rumah yang terletak di Dusun Oleran, Desa Blado kulon, Kecamatan Tegalsiwalan. Kemudian terjadilah transaksi antara VO dengan petugas yang menyamar. Saat bertransaksi itulah, petugas yang lain melakukan penggerebekan.

Baca Juga :   Lho! Pegiat Bumbung Kosong Libatkan ASN

IMG-20170619-WA0014

“Dia sudah lama kami incar, karena berdasarkan informasi yang kami terima pelaku merupakan seorang pengedar. Kami amankan di rumah temannya. Saat ditangkap yang bersangkutan tidak melakukan perlawanan,” terang AKP. Jamal, Senin (19/6/2017).

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan satu paket sabu seberat 0,32 gram. Saat ini, petugas tengah melakukan pemeriksaan secara intensif kepada pelaku untuk mengetahui dari mana barang haram itu dipasok. Sementara pemilik rumah hanya dimintai keterangan oleh polisi, karena tidak terbukti terlibat.

“Untuk barang bukti kami kirim ke Laboratorium forensik surabaya untuk diperiksa lebih lanjut. Kami juga menelusuri kemungkinan adanya pelaku lain, termasuk pemasoknya,” ujar mantan Kapolsek Krejengan ini.

Baca Juga :   Pengunjung Bromo Normal

Oleh polisi, VO dijerat sebagai pengedar narkotika dijerat dengan pasal 114 (1) sub 112 (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. VO terancam hukuman maksimal selama 20 tahun kurungan penjara dan denda paling banyak Rp. 10 miliar.

“Itu hukuman maksimalnya. Kami sudah berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum. Yang jelas dia akan berlebaran di dalam sel tahanan,” tegasnya. (lai/saw)