Gerebek Produsen Petasan, Polsek Gading Sita 30 Kg Bubuk Hitam dan Ribuan Petasan

1935

Gading (wartabrmo.com) – Polsek Gading mengamankan bahan baku mercon berupa black powder seberat 30 kilogram berikut ribuan petasan siap bakar, dalam sebuah penggerebekan tempat pembuatan petasan di Dusun Bendungan, Desa Kaliacar, Kecamatan Gading.

“Kami menerima info dari masyarakat bahwa di TKP ada kegiatan yang mencurigakan dan diduga membuat mercon. Anggota kemudian melaksanakan penggerebekan,” terang Kapolsek Gading AKP. Sugeng Supriyantoro, Senin (19/6/2017).

Ketika tiba di lokasi, anggota Polsek Gading kemudian melakukan pengepungan. Sayang, pengepungan terhadap pelaku yang diketahui bernama Adi (30) tersebut tak membuahkan hasil, karena berhasil melarikan diri sebelum petugas datang.

Meski tak berhasil menangkap Adi, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti barang-barang berbahaya tersebut di sebuah kandang sapi.

Baca Juga :   Pagelaran Rebana Berbakiak 2040 Muslimah Terinspirasi dari Pasuruan Kota Santri

Diantaranya 5.000 batang petasan berukurann sedang, 30 kilogram bahan baku utama petasan yang biasa disebut bubuk hitam (black powder), 200 sumbu petasan, 3 bak plastik selongsong petasan, 1 bak besar alumunium dan 3 plastik pembungkus. Kemudian 8 keranjang plastik, 2 keranjang pikul bambu dan peralatan lain pembuat petasan.

bubuk 2

“Setelah kami berkoordinasi denga Satreskrim Polres Probolinggo, dia kami tetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO),” tutur AKP. Sugeng.

Oleh Polsek Gading, ribuan petasan dan bahan baku petasan itu kemudian dibawa ke Mapolres Probolinggo untuk diamankan.

Sementara dihubungi terpisah, Kapolres Probolinggo AKBP. Arman Asmara, mengungkapkan bahwa menjelang perayaan hari raya Idul Fitri memang banyak warga yang membuat dan memperjual belikan petasan untuk merayakan lebaran.

Baca Juga :   Wujudkan Pengabdian, PT CJI Beri Layanan Kesehatan Untuk Warga

“Kami menghimbau kepada pemilik atau penjual petasan untuk menyerahkan barangnya. Tidak akan kami tindak, tetapi jika sampai kami tangkap, maka proses hukum yang akan dikenakan,” tandas mantan Kasubdit III Ditreskoba Polda Metro Jaya ini. (lai/saw)