Pemkab Probolinggo Sosialisasi Berantas Rokok Ilegal

3540

Probolinggo (wartabromo.com) – Upaya untuk memberantas peredaran rokok ilegal terus dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Probolinggo bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Probolinggo.

Upaya tersebut dilakukan melalui sosialisasi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai.

IMG-20170619-WA0003

Sosialisasi tersebut dilaksanakan dalam bentuk penyuluhan kepada masyarakat khususnya produsen dan pedagang rokok. Selain dengan tatap muka langsung, kegiatan juga dilakukan melalui penyampaian informasi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai berbagai media baik cetak, elektronik dan display maupun alat peraga.

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kabupaten Probolinggo Tutug Edi Utomo menjelaskan, melalui sosialisasi ini Pemkab Probolinggo menghimbau dan mengajak kepada semua pihak khususnya produsen dan pedagang rokok untuk tidak memproduksi, menjual, dan mengedarkan rokok tanpa cukai pita resmi.

“Selain merugikan negara dan masyarakat peredaran rokok ilegal juga melanggar hukum, khususnya Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai dimana ada sanksi hukum bagi yang melanggar,” ujar Tutug.

Peran aktif masyarakat sangat diharapkan dalam memberantas rokok ilegal.

“Pemerintah Kabupaten Probolinggo telah dan terus akan berupaya memberantas rokok ilegal dan bekerjasama dengan berbagai pihak” pungkas Tutug.(**/saw)