Dimas Kanjeng Dituntut Hukuman Seumur Hidup

1101

Kraksaan (wartabromo.com) – Pimpinan padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana di Pengadilan Negeri Kraksaan Kabupaten Probolinggo, pada Senin (3/7/2017) siang, JPU meyakini keteribatannya dalam aksi keji itu.

Dipimpin Ketua Majelis Hakim Basuki Wiyono, Taat Pribadi menjalani sidang kasus pembunuhan berencana dengan dakwaan pasal 340 KUHP atas korban Abdul Gani. Agenda ini sebelumnya sempat ditunda hingga tiga kali, karena terdakwa mangkir dari jadwal persidangan dengan alasan sakit.

Tim JPU secara bergantian membacakan berkas paparan hasil persidangan sebelumnya. Dimana terdakwa dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan telah terlibat serta bersalah atas kasus pembunuhan Abdul Gani.

Baca Juga :   Ada Seribu Janda Baru di Probolinggo

PicsArt_07-03-08.13.08

Selain dianggap mengarahkan pembunuhan berencana, juga tidak terdapat saksi yang meringankan bagi terdakwa.

“Dari 35 saksi yang diajukan oleh JPU, separuhnya mengarah pada keterlibatan terdakwa,” ujar Ketua Tim JPU Rudy Wibowo Adji, seusai persidangan.

Pria yang juga menjabat Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur itu, juga menyebutkan terdakwa justru tidak mengakui perbuatannya.

Dengan pertimbangan ini, JPU kemudian menuntut terdakwa dengan hukuman penjara seumur hidup.

“Perbuatannya sangat keji. Tidak ada penyesalan dari terdakwa selama mengikuti proses persidangan. Ini sangat melukai perasaan dari keluarga korban,” terang Rudy.

Mohamad Sholeh, penasehat hukum Taat Pribadi, mengatakan tuntutan jaksa tidak berdasarkan fakta-fakta persidangan. Menurutnya, dalam persidangan tidak ada satupun saksi yang secara gamblang mengakui keterlibatan pimpinan padepokan Dimas Kanjeng itu.

Baca Juga :   Terlilit Ekonomi, Bapak dan Anak asal Grati Kompak Jual Narkoba

Jaksa, kata Sholeh, terlalu terpaku pada BAP yang dicabut dan dibantah oleh para saksi. Apalagi dalam persidangan sebelumnya, pembunuhan itu sudah diakui oleh para terdakwa lainnya, yakni Boiran, Muriad, Wahyu Wijaya, dan Kurniadi, yang merupakan pengikut padepokan Dimas Kanjeng.

“Buat apa ada persidangan jika jaksa masih mengacu pada BAP. Maka sejak awal, kami meyakini hukuman itu harus ditimpakan kepada pelaku, bukan pada klien kami yang tidak pernah terlibat,” kata Sholeh.

Sidang akan kembali digelar pada Selasa (11/7/2017) pekan depan, dengan agenda pembacaan pledoi terdakwa. (saw/saw)