Berdalih Berkas Tertinggal, Pledoi Dimas Kanjeng Urung Dibacakan

788

Kraksaan (wartabromo.com) – Berdalih berkas pledoi tertinggal di Jakarta, tim kuasa hukum Dimas Kanjeng Taat Pribadi urung membacakan pledoi kliennya dalam sidang lanjutan di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Kraksaan Kabupaten Probolinggo, Rabu (12/7/2017) siang. Akibatnya, dengan agenda yang sama sidang pun ditunda pekan depan.

Dituturkan oleh kuasa hukum Dimas Kanjeng, Mohamad Soleh, rencananya pledoi itu akan disampaikan setebal 55 halaman, namun pihaknya terpaksa langsung menyampaikan penundaan agenda sidang di dalam persidangan yang diketuai Basuki Wiyono tersebut.

“Mohon maaf yang mulia, ini bukan karena disengaja. Sebenarnya tim kuasa hukum sudah siap dengan pledoi tersebut, namun berkas yang sudah siap itu ketinggalan di mobil anggota tim penasehat hukum yang berada di jakarta. Sehingga kami memohon untuk ditunda,” kata Mohamad Sholeh.

Baca Juga :   KPU Pasuruan Dihujani Pertanyaan Pilpres Oleh Disabilitas

Setelah berkoordinasi dengan anggota majelis hakim, Basuki Wiyono akhirnya memutuskan untuk menunda sidang pembacaan pledoi tersebut. Sidang dijadwalkan kembali digelar pada tanggal Selasa (18/7/2017) pekan depan dengan agenda yang sama.

Terkait penundaan ini, salah satu anggota tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), Djoko Wuryanto mengaku kecewa. Meski begitu, pihaknya tetap mengormati keputusan hakim dan mengikuti alur persidangan.

IMG-20170712-WA0030

“Jika majelis berkenan ya sudah tidak masalah. Karena tidak berpengaruh lagi pada masa penahannya. Mungkin tiga kali sidang lagi kasus ini selesai,” ujar Kasi Intel Kejaksaan Kabupaten Probolinggo ini.

Dimas Kanjeng sendiri pada persidangan sebelumnya (Senin/3/7/2017) lalu, dituntut hukuman seumur hidup oleh JPU. Ia oleh JPU nilai terbukti dan secara sah mengotaki pembunuhan Abdul Gani, yang merupakan mantan anak buahnya.

Baca Juga :   Warga Diminta Kembalikan Perkakas Emas Temuan di Probolinggo

Abdul Gani dibunuh oleh pengikut Dimas Kanjeng Taat Pribadi karena dinilai meresahkan dan merugikan padepokan. Mayatnya ditemukan mengambang di waduk Gajah Mungkur Kabupaten Wonogiri pada pertengahan Mei 2016 lalu. (saw/saw)