Tuntut Status Terpidana Tiga Direksi, Ratusan Karyawan Pabrik Kertas Leces Lurug Kejari

1806

Leces (wartabromo.com) – Ratusan karyawan tergabung dalam Serikat Karyawan PT. Kertas Leces (Sekar PTKL) melurug Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo, Kamis (13/7/2017). Mereka menuntut kejelasan proses hukum bagi tiga direksi PTKL yang telah divonis bersalah pada 2015 lalu, setelah memberikan upah tidak layak kepada ratusan karyawan.

Dengan membawa berbagai poster, Sekar PTKL mendatangi kantor kejaksaan yang berada di jalan raya Panglima Sudirman Kraksaan itu. Bahkan sejumlah pekerja juga membawa anak istri untuk ikut aksi.

Poster-poster ini berisi kecaman-kecaman yang ditujukan bagi tiga direksi dan aparat penegak hukum. Diantaranya ‘jangan bohongi kami lagi’, ‘bongkar !!! konsiprasi Syarif dan Karyono’, ‘pak Jaksa, Budi dan Syarif sudah divonis, koq masih berkeliaran’.

Baca Juga :   Prihatin Kerusakan Alam, Pegiat Lingkungan Pasuruan Pasang Target Tanam 25 Ribu Pohon

“Kami kesini untuk klarifikasi terkait kasus terpidana Budi Kusmarwoto yang divonis dua tahun yang lalu. Dan melakukan upaya banding pada pengadilan tinggi, namun sampai saat ini, kami tidak mengetahui sampai dimana prosesnya,” terang Sekretaris Sekar PTKL Arham.

Arham kemudian menuturkan kasus dimaksud adalah kasus sengketa ketenagakerjaan di PT Kertas Leces (PTKL) yang tuntas disidangkan Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan Kabupaten Probolinggo.

Tiga orang direksi itu adalah Direktur Utama PTKL Budi Kusmarwoto, Direktur Produksi Syarif Hidayat, dan mantan Direktur Keuangan Zainal Arifin. Ketiganya diseret ke pengadilan atas dakwaan memberi gaji di bawah UMK (Upah Minimum Kabupaten) pada Januari-September 2013 lalu kepada 531 karyawan PTKL.

Baca Juga :   Hore... Bromo Dibuka!

Pada sidang yang berlangsung pada Senin, 2 Nopember 2015 silam, Majelis Hakim yang diketuai LM Sandi Irimaya, kemudian menjatuhkan vonis berbeda.

Untuk terdakwa Budi Kusmarwoto dan Syarif Hidayat, majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara 1 tahun 2 bulan, plus denda Rp 100 juta subsider 3 bulan penjara.

Sedangkan terdakwa Zainal Arifin hanya dijatuhi hukuman denda Rp 100 juta, subsider penjara 4 bulan. Ketiga terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar UU No, 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Aksi ini mendapat pengawalan ketat dari pihak Kepolisian Resor (Polres) Probolinggo. Setelah hampir berorasi sekitar 30 menit, mereka ditemui Kasi Pidum Kejari Kabupaten Probolinggo Januardi Jaksha Negara. Selanjutnya tujuh perwakilan Sekar diajak ke dalam kantor untuk bernegosisasi. (saw/saw)