JPU Tolak Pledoi Dimas Kanjeng

843

Kraksaan (wartabromo.com) – Sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana dengan terdakwa Dimas Kanjeng Taat Pribadi, kembali digelar Pengadilan Negeri Kraksaan Kabupaten Probolinggo, Kamis (20/7/2017) siang. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam repliknya, menolak pledoi yang diajukan terdakwa pada persidangan sebelumnya.

Pembacaan replik oleh JPU di hadapan majelis hakim yanh diketuai Basuki Wiyono itu, hanya berlangsung selama 10 menit.

Tim JPU tidak menanggapi seluruh kesimpulan pledoi, yang diajukan tim kuasa hukum terdakwa pada Selasa (18/7/2017) lalu. Namun, tim JPU hanya menangggapi salah satu kesimpulan pledoi tim kuasa hukum yang dianggap tidak substansional, yakni tentang penangkapan para tersangka, yang disertai dengan kekerasan oleh pihak kepolisian.

Baca Juga :   Tremor Terus Menurun, Status Bromo Masih Siaga

Menurut JPU, jika memang terjadi kekerasan pada saat pemeriksaan di Polres Probolinggo, seharusnya pelaku tidak memberikaan keterangan yang sama pada saat pemeriksaan tersangka di Polda Jatim. Dalam sidang tersebut tim JPU tetap berpedoman pada bunyi tuntutan pidana yang telah diajukan JPU pada 12 Juli lalu.

“Mestinya dia argumentasi memberikan keterangan apa yang dimaksud dan dicabut dalam persidangan itu. Menurut kami dia berhak mencabut BAP penyidikan namun tidak berlandsakan hukum. Jadi saya tetap bersikukuh pada sidang sebelumnya,” kata Mohammad Usman, salah satu anggota tim JPU.

Sementara itu, kuasa hukum Taat Pribadi, Mohammad Sholeh, mengatakan, replik atau jawaban yang diungkapkan oleh JPU pada sidang hari ini, hanyalah klise atau pembenaran dari tuntutan jaksa. Tim kuasa hukum pun, tak mengajukan duplik atas replik JPU dan bersikukuh dengan pledoi pada sidang sebelumnya.

Baca Juga :   2016, Tahun Jagung Marning

“Bagi kami itu hanyalah soal klise dan kami meyakini sejak awal bahwa ketika jaksa akan mengajukan replik gak ada untungnya semua. Bagi kami yang paling penting dalam mencari kebenaran kasus pidana adalah fakta-fakta persidangan. Sepanjang ada saksi-saksi yang mengatakan dimas kanjeng ini ikut menyuruh melakukan, atau ikut memberikan sarana atas meninggalnya abdul gani,” kata kuasa hukum terdakwa, Mohamad Sholeh.

Sidang lanjutan dengan agenda putusan atau vonis dari majelis hakim, rencananya akan digelar di kantor Pengadilan Negeri Kraksaan Kabupaten Probolinggo, pada Selasa 1 Agustus mendatang. (saw/saw)