Disangka Selewengkan Dana Hibah, Ketua dan Bendahara KUB di Kota Pasuruan Ditahan Kejaksaan

1112

Pasuruan (wartabromo.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pasuruan menahan ketua dan bendahara Kelompok Usaha Bersama (KUB) Pemuda Mandiri Kelurahan Tapa’an, Kecamatan Bugul Kidul, Kota Pasuruan. Keduanya disangka telah melakukan tindak penyelewengan dana hibah Badan Pemberdayaan Masyarakat (Bapemas) Kota Pasuruan Tahun Anggaran 2015.

Tersangka berinisial AA (ketua KUB) dan SS (bendahara KUB) oleh korps adhyaksa tersebut diyakini telah menyebabkan kerugian negara atas penggunaan danah hibah sekitar Rp 105 juta.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kota Pasuruan Siswono menuturkan pihaknya langsung melakukan pengumpulan barang bukti dan keterangan ke sejumlah saksi. Dari pemeriksaan itu, selanjutnya penyidik menaikkan status dari penyelidikan ke tingkat penyidikan.

“Sudah ada dua alat bukti, keterangan para saksi termasuk anggota KUB yang berjumlah sembilan orang dan dua tersangka ini. Meski saksi mengaku tidak mengetahui soal dana hibah itu, tapi ketua serta bendahara mengakui perbuatannya,” terang Siswono, Jum’at (21/7/2017).

Baca Juga :   Usai Dilantik Pakde Karwo, Setiyono Janji Evaluasi Birokrasi

Secara normatif, Siswono kemudian mengungkapkan, jika upaya penahanan kepada kedua tersangka ini agar tidak melarikan diri atau bahkan menghilangkan barang bukti, sehingga mempermudah penyidik dalam mendalami kasus ini.

“Kami ingin proses penyidikan ini berjalan lancar tanpa ada hambatan. Sewaktu-waktu kami butuh keterangan dari mereka bisa langsung,” lanjutnya.

Ketua dan bendahara KUB ini disebut sengaja menyalahgunakan jabatannya untuk memperkaya diri dengan tidak menyalurkan program teknologi tepat guna untuk kelompok masyarakat senilai Rp 105 juta bersumber dari danah hibah Bapemas.

Dana sebesar itu, kemudian diakui digunakan untuk kepentingan pribadi baik oleh AA maupun SS, selaku pengelola program.

“Dua tersangka ini sengaja membuat laporan fiktif dan membuat tanda tangan palsu. Mereka melaporkan semua kegiatan dari anggaran dana hibah tersebut. Padahal, dalam kenyataannya, tidak ada satu pun kegiatan yang dilakukan,” pungkas Siswono. (man/ono)