Kemenag Pasuruan Catat 14 Calhaj Tunda Keberangkatan

1631

Pasuruan (wartabromo.com) – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pasuruan mencatat, jumlah calon jamaah haji yang menunda keberangkatan bertambah menjadi 14 dari sebelumnya sebanyak 10 calon jamaah (calhaj). Jumlah tersebut terangkum dari daftar calhaj reguler maupun yang termasuk jatah dengan status cadangan.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pasuruan, As’adul Anam, mengungkapkan penundaan oleh calhaj tersebut dicatat dalam beragam argumen alasan yang diterima Kemenag, secara berturut-turut dalam beberapa waktu terakhir.

“Salah satunya, mereka menunda karena alasan tidak dampingan (tidak bersama-sama berangkat) dengan suami istri ataupun orang tua,” kata Anam, melalui sambungan seluler, Selasa (25/7/2017).

 

Menyusul hal tersebut, staf Penyusun Bahan Pendaftaran dan Pembatalan Haji Kemenag Kabupaten Pasuruan, M Najib menambahkan, bahwa calon jamaah haji menunda keberangkatan untuk ibadah haji tahun ini terdiri dari 5 calon berasal dari cadangan dan 9 lainnya sebelumnya termasuk dalam daftar reguler.

Baca Juga :   UMKM Pasuruan Dinilai Kurang Manfaatkan Teknologi

Dari jumlah 14 tersebut, 10 calhaj beralasan tidak bisa bersamaan (dampingan), seorang calhaj orang karena menderita kanker dan seorang lainnya lagi tengah hamil tua saat hendak berangkat.

“Selanjutnya, dua jamaah dipastikan tidak bisa berangkat lantaran meninggal dunia,” ungkap Najib.

Dijelaskan sebelumnya, jika jumlah cadangan calon jamaah haji yang mendapat panggilan Kemenag Kabupaten Pasuruan sebanyak 31 jamaah dari jumlah 62 jatah yang dicadangkan.

Diketahui jumlah calon jamaah haji kabupaten Pasuruan tahun ini sebanyak 1135 calhaj. Sedangkan jumlah jamaah yang telah melunasi BPIH (Biaya Perjalanan Ibadah Haji) malah cukup tinggi sebanyak 1217 jamaah. (ono/ono)