Anggap Ringan Vonis Dimas Kanjeng, Istri Ismail Histeris

1008

Kraksaann (wartabromo.com) – Keberatan atas vonis hakim terhadap Dimas Kanjeng, Bibi Rasenjam, istri korban Ismail Hidayah, berontak histeris di Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan Kabupaten Probolinggo. Vonis 18 tahun terhadap Dimas Kanjeng dinilai terlalu ringan karena tak sebanding dengan tragisnya nasib yang dialami almarhum suaminya.

Pasca ikuti persidangan vonis Dimas Kanjeng Taat Pribadi, Selasa (1/8/2017) siang, Bibi Rasenjam tiba-tiba berontak dan meronta di luar ruang sidang PN Kraksaan.

Meskipun putusan ini sebenarnya untuk perkara Abdul Gani, bukan Ismail Hidayah, suaminya, Bibi Rasenjam tetap tidak terima atas vonis hakim tersebut.

Ia menilai seharusnya Dimas Kanjeng dihukum lebih berat karena putusan ini dinilai terlalu ringan dibanding perbuatannya yang sadis. Menurut keluarga korban, vonis 18 tahun terhadap terpidana sangat jauh dari tuntutan jaksa yakni penjara seumur hidup.

Baca Juga :   Temukan HP di Jalan, Kuli Bangunan asal Kedopok Ditahan Polisi

“Sekarang apa harus saya yang nentukan hukumannya. Mending saya bunuh sendiri Taat itu, saya masih normal, saya tidak terima untuk pembunuh suami saya dihukum 18 tahun. Adil gimana? hukum bisa dibeli, paling tidak kan hukuman seumur hidup!,” teriak Bibi Rarenjam.

Ditegaskan oleh Bibi, Dimas Kanjeng benar-benar merupakan otak dari aksi pembunuhan berencana, yang menewaskan dua pengikutnya yakni Abdul Gani dan Ismail Hidayah.

Bahkan istri korban ini bersaksi bahwa Ismail Hidayah diculik saat hendak menunaikan ibadah shalat maghrib, sebelum akhirnya hilang dan ditemukan tewas.

“Bagaimana tidak sadis, suami saya yang hendak sholat magrib tiba-tiba hilang tanpa kabar. Kalau pingin kaya dan hidup enak, jangan seenaknya menipu dan menghilangkan nyawa orang,” kata janda Ismail Hidayah.

Baca Juga :   Generasi Hama Sejarah

Sementara itu, selama sidang berlangsung para pengikut setia Dimas Kanjeng ikuti hingga sidang selesai. Mereka masih saja tetap menyakini, gurunya Dimas Kanjeng tidak bersalah, meski telah divonis hakim 18 tahun penjara, lantaran jadi otak pembunuhan. (saw/saw)