Dok..! Dimas Kanjeng Divonis 18 Tahun Penjara

960

Kraksaan (wartabromo.com) – Pimpinan padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kraksaan Kabupaten Probolinggo, divonis 18 tahun penjara. Putusan ini lebih ringan dari tuntutan seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada persidangan sebelumnya.

Persidangan ini, dengan terdakwa Dimas Kanjeng Taat Pribadi dipimpin oleh Hakim Basuki Wiyono dengan anggot Yudistira Alfian dan M. Syafrudin mulai pukul 11:00 WIB.

Sebanyak 100 lembar berkas amar putusan dibacakan secara bergantian oleh dua hakim, yakni Basuki Wiyono dan Yudistira Alfian.

Menurut Majelis Hakim, terdakwa terbukti bersalah telah turut serta dalam kasus pembunuhan berencana terhadap korban Abdul Gani. Taat Pribadi secara sah terbukti melanggar pasal 340 juncto 55 KUHP. Yang memberatkan terdakwa adalah perbuatan terdakwa menyebabkan trauma bagi keluarga korban.

Baca Juga :   Polres Probolinggo Temukan Takaran SPBU Semampir Tak Pas

Selain itu, terdakwa juga tidak mengakui perbuatannya, dimana sebelum terjadinya pembunuhan, terdakwa memberikan uang kepada para eksekutor Abdul Gani.

Tak hanya itu, sebelum terjadi pembunuhan pada 13 April 2016, korban Abdul Gani sempat meminta kepada terdakwa untuk mendirikan koperasi. Hal itu dilakukan setelah terdakwa dilaporkan ke polisi terkait kasus penipuan.

Sementara yang meringankan adalah terdakwa tidak pernah menjalani hukuman penjara sebelumnya.

“Terdakwa terbukti turut serta dalam penganjuran pembunuhan korban Abdul Gani,” kata Ketua Majelis Hakim Basuki Wiyono saat membacakan amar putusan.

Vonis Majelis Hakim jauh lebih ringan dari tuntutan JPU. Sebelumnya, JPU Kejati Jatim menuntut terdakwa Dimas Kanjeng dengan hukuman penjara seumur hidup.

Baca Juga :   20 Ribu Masker Dibagikan Antisipasi Abu Bromo

Atas putusan itu, Kejaksaan melakukan upaya banding. “Saya banding karena sebelumnya kami menuntut seumur hidup. Saya tidak akan menilai keputusan majelis hakim,” kata Mohamad Usman, salah satu jaksa.

Dimas Kanjeng dikenal publik setelah petugas gabungan Polda Jatim dan Polres Probolinggo menggerebek Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi di Dusun Cengkelek, Desa Wangkal, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, pada Kamis, 22 September 2016.

Polisi menangkap sang pemimpin padepokan, Dimas Kanjeng. Dia ditangkap karena disangka mengotaki pembunuhan anak buahnya, Abdul Ghani. Selain itu, Dimas Kanjeng juga ditetapkan sebagai tersangka penipuan bermodus penggandaan uang.

Korbannya diperkirakan puluhan ribu orang dengan total kerugian korban sekira ratusan miliar rupiah, bahkan bisa triliunan rupiah. Polisi menduga, banyak pengikutnya tertipu karena aksi meyakinkan Dimas Kanjeng yang seolah-olah mampu mendatangkan uang secara gaib. (saw/saw)