Pengamanan Sidang Putusan Dimas Kanjeng Empat Lapis

814

Kraksaan (wartabromo.com) – Jelang sidang vonis Dimas Kanjeng Taat Pribadi, atas dakwaan sebagai otak pembunuhan, pengamanan di Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan Probolinggo, diperketat. Polres mengerahkan ratusan personil, dengan skenario pengamanan empat ring. Ini dilakukan untuk menjaga kemungkinan terburuk terjadi saat hakim memberikan vonis hukuman terhadap pimpinan padepokan tersebut.

Pengamanan berlapis terlihat, saat pihak kepolisian Resor Probolinggo melakukan gelar pasukan di halaman kantor PN Kraksaan Probolinggo, Selasa (1/8/2017).

Tidak tanggung-tanggung, sebanyak 200 personil terdiri satu SSK Brimob Polda Jatim dan pasukan Sabhara, dibantu sejumlah pasukan TNI Kodim 0820 akan berjaga-jaga di sekitar areal gedung pengadilan.

Mencegah masuknya barang berbahaya yang dibawa pengunjung, seluruh ruang sidang utama diperiksa secara ketat dengan metal detektor.

Baca Juga :   Luar Biasa! 1001 Durian Gratis Ludes Diserbu Warga

Disebutkan oleh AKBP. Arman Asmara Syarifuddin, Kapolres Probolinggo, bahwa pengamanan dibagi dalam empat ring, yakni pertama VVIP yakni ruang hakim, jaksa dan terdakwa, ring kedua di ruang sidang, sedangkan ketiga pengamanan terhadap pengunjung dan ring keempat pengamanan terhadap luar kantor PN Kraksaan secara keseluruhan.

“Dibagi dalam 4 sitem pengaman, VVIP sendiri kepada hakim, kejaksaan, sehingga tidak terjadi hal negatif. Termasuk kepada saksi dan area pengujung dan tempat dilaksanakan putusan sendiri, pengadilan negeri kraksaan ini,” jelas Kapolres Arman.

Ditegaskan kembali, bahwa peningkatan pengamanan ini dilakukan untuk menjaga segala kemungkinan terburuk, yang sewaktu-waktu dapat terjadi pada saat vonis Dimas Kanjeng diputuskan.

Dimas Kanjeng Taat Pribadi, akan menjalani sidang putusan atas perkara pembunuhan dua pengikutnya, yakni Abdul Gani dan Ismail Hidayah.

Baca Juga :   Penyakit HIV AIDS di Pasuruan Serang Usia Produktif

Berdasarkan sidang sebelumnya, diketahui Dimas Kanjeng dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh JPU, karena diduga sebagai otak atas aksi pembunuhan ini. (saw/ono)