Keluarga Abdul Gani Minta Dimas Kanjeng Dihukum Mati

885

Probolinggo (wartabromo.com) – Vonis 18 tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim terhadap Dimas Kanjeng Taat Pribadi, membuat keluarga korban Abdul Gani kecewa. Mereka keberatan dan menganggap vonis hakim terlalu ringan. Pihak keluarga berharap banding yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) dapat memberikan hukuman seumur hidup atau hukuman mati.

Kekecewaan tersebut, diantaranya diungkap oleh salah satu keponakan korban Muhamad Efendi, keponakan Abdul Gani, kepada wartabromo.com, saat berada di rumahnya di Desa Krampilan, Kecamatan Besuk, Kabupaten Probolinggo, mengaku kecewa dengan vonis 18 tahun itu.

Keluarga, disebutkan oleh Efendi menilai bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kraksaan yang dipimpin Basuki Wiyono tidak mempertimbangkan asas keadilan.

Baca Juga :   LPA Kota Pasuruan Kecam Kasus Pengeroyokan Siswa di Pontianak

“Jika empat eksekutor pembunuhan saja divonis 20 tahun penjara, mengapa Taat Pribadi yang didakwa sebagai dalang justru hanya diputus 18 tahun penjara. Ada apa ini??,” kata Muhamad Efendi, keponakan Abdul Gani, dengan nada heran, kepada wartabromo.com.

Pria yang akrab dipanggil Pepeng ini mengatakan, banding yang dilakukan JPU dari Kejati Jatim, diharapkan dapat memperberat vonis kepada terpidana menjadi hukuman mati. Atau guru besar padepokan divonissesuai tuntutan JPU yakni hukuman seumur hidup.

“Majelis Hakim Pengadilan Tinggi harus berani menjatuhkan vonis yang tinggi. Karena tidak hanya nyawa Paman saya yang dihilangkan, tetapi juga ada nyawa orang lainnya,” tandas Pepeng.

Abdul Gani merupakan salah satu dari dua mantan pengikut Taat Pribadi yang diduga dibunuh pihak padepokan, selain Ismail Hidayah. Sebelum dihabisi, Abdul Gani dikenal sebagai pemilik usaha kerajinan emas dan logam mulia yang berdomisili di Kelurahan Semampir, Kecamatan Kraksaan. (saw/saw)