Menolak Tanda Tangan R-APBDes, BPD Arjosari Dituding Hambat Pembangunan dan Kesejahteraan Warga

3104

Rejoso (wartabromo.com) – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Arjosari, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan, dituding menghambat pembangunan dan mengancam kesejahteraan warga, karena menolak menandatangani Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (R-APBDes) tahun 2017. Sedangkan pengajuan rancangan anggaran tersebut, paling lambat harus diterima Badan Pemberdayaan Masyarakat (Bapemas) pada 15 Agustus 2017 pekan depan.

Berlarutnya pembahasan dan pengajuan APBDes tersebut mengemuka, saat puluhan warga melakukan aksi unjuk rasa di pasar Arjosari, Sabtu (5/8/2017) pagi.

Mereka melakukan orasi, di depan sebuah kios milik salah satu anggota BPD, yang berada di dalam pasar yang umum disebut pasar Ngopak tersebut.

Abdul Syakur, salah satu pemuka warga, mengatakan jika keberadaan lembaga BPD kali ini justru mengancam kesejahteraan dan menghambat pembangunan Desa Arjosari.

Baca Juga :   September 2018, Pengembangan SPAM Umbulan di Kota Pasuruan Dimulai

Ditegaskan oleh Syakur, bahwa tidak ada dasar sedikitpun, yang dijadikan alasan oleh BPD, yang sampai saat ini tidak segera memberikan persetujuan terkait APBDes 2017.

Selanjutnya diungkap oleh Syakur, bahwa wakil ketua BPD Arjosari, Rahmad sempat menyoal nomenklatur anggaran untuk pengelolaan pasar Arjosari senilai Rp 346 juta.

Padahal sejak Mei 2017 lalu, draft APBDes yang telah melalui proses pembahasan, sudah diserahkan kepada masing-masing anggota BPD yang saat ini berjumlah lima orang.

Namun sampai mendekati tanggal 15 Agustus 2017, persetujuan rancangan anggaran tersebut hanya dilakukan oleh Kades Arjosari, Suharjo.

“Ini nyata-nyata BPD mengancam pembangunan Desa Arjosari. Salah satu yang jadi hambatan karena Rahmad (wakil ketua BPD) minta setoran pasar ke kas desa dinaikkan sebesar Rp 168 juta, bukan Rp 120 juta yang bisa rancang pihak pasar,” kata Syakur.

Baca Juga :   Terduga Teroris asal Pandaan Dipastikan Telah Tertangkap

Dijelaskan sebelumnya, secara garis besar berdasar  UU 32/2004 dan PP 72/2005, peraturan Desa, termasuk APBDes, ditetapkan oleh Kepala Desa bersama BPD.

Rancangan APBDes yang telah disetujui bersama sebelum ditetapkan oleh Kepala Desa paling lama 3 (tiga) hari disampaikan oleh Kepala Desa kepada Bupati untuk dievaluasi. Kemudian APBDes dapat ditetapkan dan menjadi peraturan desa, untuk selanjutnya dapat digunakan untuk proses pembangunan desa.

Sementara, wakil ketua BPD Arjosari, Rahmad hingga warta ini disusun belum memberikan konfirmasi terkait penolakan rancangan APBDes hingga dituding sebagai penghambat kesejahteraan warga. Rahmad belum dapat dijumpai sedangkan nomer ponsel miliknya juga tidak bisa dihubungi. (ono/ono)