Tingginya Target Setoran Pasar, Biang R-APBDes Arjosari Molor

840

Rejoso (wartabromo.com) – Berlarutnya pembahasan dan pengajuan R-APBDes Arjosari, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan, disebut-sebut karena tingginya target BPD kepada pengelola pasar, yang meminta Rp 168 juta/tahun untuk pendapatan kas desa. Sedangkan pihak pasar dalam rancangannya, hanya akan menyetor hasil pengelolaan sebesar Rp 120 juta, sehingga tidak mampu penuhi permintaan BPD.

Hal tersebut diungkapkan oleh Abdul Syakur, pemuka warga sesaat setelah melakukan aksi di dalam pasar Arjosari, Sabtu (5/8/2017) pagi tadi.

Dituturkan bahwa permintaan sebesar Rp 168 juta untuk kas desa tersebut dinilai oleh Syakur tidak rasionil.

Syakur yang juga mengaku sebagai sosok penanggung jawab atas pengelolaan pasar Arjosari tersebut menilai, jika permintaan BPD tidak masuk akal, bahkan terkesan mengada-ada.

Baca Juga :   4 Mobil PMK Berhasil Padamkan Kebakaran Pabrik Pengolahan Karet

Bersama karyawan pasar lainnya, ia mengatakan telah menyusun rancangan anggaran pengelolaan pasar dan telah diserahkan kepada pemerintah desa untuk dimasukkan dalam salah satu nomenklatur R-APBDes 2017.

Jumlah pengajuan untuk anggaran pengelolaan pasar dikatakan dalam satu tahun berjumlah lebih dari Rp 346 juta.

Jumlah tersebut diperuntukkan diantaranya untuk gaji karyawan yang mencapai Rp 161 juta serta biaya operasional pasar sebesar Rp 65 juta. Sementara dari perhitungan yang ia lakukan, setoran hasil pasar untuk kas desa sebesar Rp 120 juta.

“Kemampuan pasar untuk kas desa tiap bulan maksimal Rp 10 juta atau Rp 120 juta setahun. Lha kalau minta Rp 14 juta tiap bulan ya bisa-bisa motong gaji kawan-kawan (karyawan pasar),” ungkap Syakur.

Baca Juga :   Doa Dari Genggong, untuk Jamaah Haji dan Korban Gempa Lombok

Kemudian dikatakan oleh Syakur, bahwa selain masalah target penerimaan kas desa, belakangan muncul gugatan oleh wakil ketua BPD Arjosari, Rahmad yang menyoal terkait legal standing posisinya sebagai pengelola pasar.

 

“Katanya saya bukan perangkat desa, jadi tidak bisa menjadi pejabat yang mengelola pasar. Aturannya tidak melarang kok,” ujarnya.

Bahwa penunjukannya sebagai pejabat sementara pasar yang umum disebut pasar Ngopak tersebut, sah karena telah diputuskan langsung oleh Kades Arjosari, Suharjo, pada awal April 2017 lalu.

Bahkan ia kemudian mengutip bunyi pasal 8 (3) Permendagri nomor 42 tahun 2007 tentang pengelolaan pasar desa, jika pengelola pasar bisa berasal dari masyarakat sekitar.

Dua hal pokok itu selanjutnya dikatakan oleh Syakur yang sampai kini menjadi polemik, hingga membuat pembahasan R-APBDes molor dan tidak dapat segera diajukan.

Baca Juga :   Gadis ini Tewas Terjatuh dari Motor, Saat Melaju ke Arah Puncak Prigen

Diwartakan sebelumnya, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Arjosari, dituding menghambat rencana pembangunan desa, karena menolak menandatangani Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (R-APBDes) tahun 2017.

Sedangkan pengajuan rancangan anggaran tersebut, paling lambat harus diterima Badan Pemberdayaan Masyarakat (Bapemas) pada 15 Agustus 2017 pekan depan.

Berlarutnya pembahasan dan pengajuan APBDes tersebut mengemuka, saat puluhan warga melakukan aksi unjuk rasa di pasar Arjosari, Sabtu (5/8/2017) pagi. (ono/ono)