Wakil Ketua BPD Sebut R-APBDes Arjosari Terhambat Pembahasan LPPD

1194

Rejoso (wartabromo.com) – Wakil Ketua BPD Arjosari, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan, Rahmad menjelaskan jika R-APBDes belum dibahas antara pihaknya bersama Kepala Desa. Pasalmya, tahap pembahasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD) baru saja diselesaikan.

Hal tersebut diungkapkan Rahmad sebagai bentuk sanggahan terkait molornya pembahasan R-APBDes Arjosari.

“Pembahasan LPPD yang baru selesai kemudian menginjak pembahasan budgeting pasar,” ungkap Rahmad melalui chat aplikasi WhatsApp, Sabtu (5/8/2017).

Disebutkan jika keterlambatan pengajuan APBDes, lebih dikarenakan molornya Kepala Desa Arjosari dalam menyusun LPPD yang seharusnya sudah selesai pada awal-awal tahun 2017.

Ia juga tidak mengetahui pasti, jika pengajuan rancangan anggaran tersebut, sempat dikatakan sangat mendesak karena batas akhir pengajuan adalah 15 Agustus 2015.

Baca Juga :   Truk Terbakar Usai Lindas Motor, Seorang Pengendara Tewas

“Maaf tentang masalah penyerahan terakhir saya kurang tahu kapan tanggal pastinya. Bahkan ketika BPD rapat dengan Pemdes tentang LPPD, pihak kecamatan yang hadir waktu itu tidak menjelaskan kapan terakhir penyerahan RAPBDes,” terangnya.

Ia juga tidak menjelaskan secara detail, persoalan-persoalan yang mengemuka terkait penganggaran pengelolaan pasar Arjosari.

Hanya saja dalam penjelasan singkat terungkap jika pihaknya tengah berupaya untuk meningkatkan pendapatan desa selain dari pengelolaan pasar.

Beberapa hal yang menarik perhatian BPD pada penganggaran pasar, selain kesepakatan setoran atau penerimaan kas desa adalah terkait keberadaan pejabat atau kepala pasar yang sampai saat ini masih belum definitif.

“BPD mengajukan syarat bahwa PJ pasar yang masih kosong, agar segera diisi oleh perangkat desa sesuai dengan Perdes pasar dan bukan diisi oleh orang luar. BPD hanya ingin mengembalikan agar Pemdes sesuai jalurnya. Tidak menyimpang dari undang-undang,” tambah Rahmad.

Baca Juga :   113 Napi Rutan Bangil Akan Dapat Remisi

Tapi, ia kemudian menutup komentar, saat ditanya detail aturan yang mengharuskan seorang kepala pasar diisi dari internal atau perangkat desa.

Sekedar diketahui, kursi kepala pasar Arjosari hingga Maret 2017 lalu sempat kosong dan pada April 2017, Kepala Desa Arjosari, Suharjo telah menunjuk seorang warga sekitar, diluar perangkat desa bernama Abdul Syakur sebagai pengelola pasar Arjosari, bertugas selayaknya kepala pasar

Selanjutnya pada satu kesempatan, Syakur mengutip bunyi pasal 8 (3) Permendagri nomor 42 tahun 2007 tentang pengelolaan pasar desa, yang mengatur pengelola pasar bisa berasal dari masyarakat sekitar.

Diwartakan sebelumnya, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Arjosari, dituding menghambat rencana pembangunan desa, karena menolak menandatangani Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (R-APBDes) tahun 2017.

Baca Juga :   Tugu Alun-alun Pasuruan Akan Direnovasi

Sedangkan pengajuan rancangan anggaran tersebut, paling lambat harus diterima Badan Pemberdayaan Masyarakat (Bapemas) pada 15 Agustus 2017 pekan depan.

Berlarutnya pembahasan dan pengajuan APBDes tersebut mengemuka, saat puluhan warga melakukan aksi unjuk rasa di pasar Arjosari, Sabtu (5/8/2017) pagi. (ono/ono)