Duh! Sopir MPU Angkut Penumpang Saat Fly Sabu

909

Bangil (wartabromo.com) – Keprihatinan sejumlah pihak terhadap peredaran dan penyalahgunaan narkoba yang menyasar semua kalangan, sepertinya cukup beralasan. Kali ini, seorangsopir angkutan umum (MPU) dijumpai tengah fly  sabu saat mengemudi, hingga membahayakan penumpang.

Hal tersebut diketahui saat Polres Pasuruan mengungkap sembilan kasus sabu sekaligus bersama dengan sembilan tersangka, di Mapolres kemarin.

“Yang semakin memprihatinkan ini ada sopir, membawa penumpang usai nyabu. Itu kan sangat membahayakan,” ujar AKBP Raydian Kokrosono, Kapolres Pasuruan.

Sopir tersebut diketahui bernama Purnomo Budi Santoso (28), warga Jl. Sido Mulyo, Desa/Kecamatan Purwodadi. Ditangkap Satreskoba beberapa hari lalu saat membawa kendaraan umumnya.

Dari tangan Purnomo, polisi mendapati barang bukti berupa tiga kantong sabu dengan berat seluruhnya 2,16 gram. Selain itu barang bukti lainnya yakni 10 klip plastik, 1 HP serta 1 bungkus rokok juga disita polisi.

Baca Juga :   120 Petani Probolinggo Gelar Balap Traktor

Kapolres Pasuruan kemudian menegaskan, sebagai bentuk perang terhadap narkoba, ia bakal terus mendorong dan meningkatkan upaya jajarannya, agar tidak segan meringkus pelaku penyalahgunaan zat-zat berbahaya ini.

Sementara Purnomo Budi Santoso menuturkan, saat ditangkap tengah mengemudikan MPU bersama sejumlah penumpang. Hanya saja kondisi tubuhnya fly usai pesta sabu dengan salah satu temannya.

Ia bekerja melakoni sebagai sopir MPU sudah satu tahun. Kemudian ia terjebak aktif mengonsumsi sabu pada enam bulan terakhir.

Dikatakan ia mengonsumsi sabu awalnya dirayu teman hingga akhirnya tidak bisa berhenti menikmati barang berbentuk kristal putih berbahaya ini.

“Awal-awal katanya agar kuat. Saya kan nyopir mulai jam 13.00 WIB sampai 03.00 WIB subuh,” kata Purnomo.

Baca Juga :   Sebulan, 20 Warga Kota Probolinggo Terserang DBD

Belakangan profesinya justru bertambah setelah beberapa waktu terakhir ia berhasil menjadi tukang ecer sabu. Barang berbahaya tersebut diperoleh dari salah satu temannya yang berada di Semambung, Kecamatan Grati.

Purnomo kini mendekam di sel tahanan polisi, dijerat dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, hingga terancam hukuman minimal 5 tahun penjara.

Sebelumnya dari catatan diketahui, jika sejak Januari hingga Agustus tahun ini, Polres Pasuruan berhasil mengungkap 103 kasus penyalahgunaan sabu-sabu.

“Itu indikator bahwa Pasuruan ini darurat narkoba. Banyak orang yang menggunakan narkoba. Yang belum tertangkap juga banyak,” ujar AKBP Raydian Kokrosono, Kapolres Pasuruan. (har/ono)