Pemerintah Desa Wajib Pasang Baliho Transparansi Dana Desa

1650

Pasuruan (wartabromo.com) – Untuk pastikan transparansi penggunaan dana desa, sehingga bisa diawasi oleh masyarakat, Pemerintah Desa di wilayah Kabupaten Pasuruan diwajibkan memasang baliho penggunaan dana desa. Baliho tersebut bisa dipasang di depan kantor desa atau tempat umum lainnya.

Kepala Badan Pelayanan dan Pemberdayaan Masyarakat (Bappemas) Kabupaten Pasuruan, Tri Agus Budiharto, menuturkan bakal terus mendorong untuk memastikan informasi penggunaan dana desa tersebut terpampang jelas.

“Minimal setiap desa membuat sebuah baliho transparan yang dipasang di tempat umum dan bisa langsung dilihat masyarakat, seperti di pinggir jalan depan balai desa atau tempat lain,” ujar Tri Agus, Senin (7/8/2017).

Baliho berisi angka-angka ini, selain dapat mengontrol transparansi anggaran, juga dinilai dapat mempengaruhi semangat dan kepercayaan warga desa, sehingga warga akan lebih aktif untuk berpartisipasi dalam pembangunan desa.

Baca Juga :   Setir Bersenggolan, Pasutri Terjatuh dan Terluka

Sementara jika masih terdapat pemerintah desa yang tidak mengindahkan kewajiban ini, Tri Agus mengatakan akan memberikan tindakan tegas berupa sanksi.

“Nanti diberi peringatan tertulis dulu. Kalau masih enggan, akan diberikan sanksi administratif atau sanksi lain sesuai aturan yang ada,” kata Tri Agus.

Dijelaskan sebelumnya, dari 341 desa, pencairan dana desa tahap pertama, masih tersisa 8 desa yang masih belum memenuhi persyaratan maupun prosedur sebagaimana sudah ditetapkan.

“Dinas Pengelola Keuangan Daerah (DPKD) Kabupaten Pasuruan belum cairkan kedelapan desa karena belum memenuhi persyaratan. Utamanya itu, penyusunan Anggaran dan Pendapatan Belanja Desa (APBDes),” pungkasnya. (ono/ono)