Urung Pesta Sabu, Pemuda Asal Malang Ditangkap Polisi

873

Kedopok (wartabromo.com) – Apes benar nasib Nurtika Apriasianto (33), warga jalan Letjen. S. Parman, Kelurahan Purwantoro, Kecamatan Blimbing, Kota Malang. Bermaksud pesta bersama rekan-rekannya, ia malah ditangkap polisi karena membawa narkotika jenis Sabu.

Nurtika ditangkap anggota Satreskoba Polresta Probolinggo di jalan Mastrip, Kelurahan/Kecamatan Kedopok, Minggu (6/5/2017).

“Tersangka kami amankan saat hendak mengantarkan paket hemat sabu,” kata Kapolresta Probolinggo AKBP. Alfian Nurrizal, kepada wartabromo.com, Senin (7/8/2017).

Dalam penangkapan itu, pelaku tak memberikan perlawanan ketika diringkus polisi. Saat digeledah oleh polisi, satu klip sabu seberat 0,28 gram berhasil ditemukan dalam kantong celananya. Tak hanya itu, satu unit telepon seluler yang biasanya digunakan oleh Nurtika juga disita.

Baca Juga :   Belasan Desa di Pasuruan Krisis Air Bersih

“Kami masih menelusuri darimana barang itu didapatkan oleh tersangka. Kami akan mentrekking nomor yang ada didalamnya,” ujar Alfian lebih lanjut.

Namun kepada penyidik, Nurtika mengaku bukan pengedar. Rencananya sabu itu, akan dipakai pesta sabu bersama 4 rekannya di suatu tempat. Namun sayang keburu ditangkap polisi.

“Nggak, saya hanya mau senang-senang dengan teman-teman saya. Baru sekitar sebulan makai barang ini, saya beli dua ratus ribu rupiah,” tutur Nurtika.

Oleh polisi, tersangka dikenakan pasal 114 (1) juncto pasal 112 (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ia pun terancam hukuman penjara selama 5 tahun dan denda Rp. 1 miliar. (lai/saw)