Permintaan Subsidi Listrik Warga Seputar Puslatpur TNI AL Terhambat Persetujuan KSAL

1028

Pasuruan (wartabromo.com) – Upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan agar warga di lima desa wilayah Kecamatan Lekok, seputaran lahan Puslatpur TNI AL, mendapatkan subsidi listrik terhambat. Pasalnya, PLN akan menunaikan permintaan Pemkab Pasuruan, jika sudah ada persetujuan dari pihak TNI AL.

Hal tersebut merupakan satu poin kesepakatan yang dihasilkan dalam pertemuan dengan Ditjen Ketenagalistrikan, Kementerian ESDM di Jakarta beberapa waktu lalu.

Salah satu poin krusial lain yang menjadi catatan adalah warga harus bersedia tidak dialiri listrik atau bahkan bersedia direlokasi, bilamana negara atau TNI AL membutuhkan lahan yang saat ini ditempati warga.

Bupati Pasuruan, HM Irsyad Yusuf pun menegaskan, saat ini sudah berancang-ancang untuk menyurati Kepala Staff TNI AL (KSAL) dengan tembusan Menteri Pertahanan RI, agar secepatnya mendapatkan jawaban persetujuan.

Baca Juga :   Sekolah Jurusan Kuli

Selain itu, untuk melengkapi permohonan tertulis ke KSAL, pihaknya juga tengah berupaya mengumpulkan pernyataan kesanggupan warga untuk bersedia tidak mendapatkan aliran listrik hingga relokasi seperti yang dimaksudkan pada hasil pertemuan waktu itu.

“Insyaallah Senin, surat ke KSAL akan kami layangkan. Saat ini masih menunggu pernyataan dari warga atau tokoh-tokoh masyarakat di lima desa,” kata Irsyad, di Pendopo Bupati Pasuruan, Jum’at (11/8/2017) malam.

Diwartakan, Pemkab Pasuruan telah mengajukan subsidi untuk tarif warung listrik di lima desa ke Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral tertanggal 17 Juni 2017 lalu.

Lima desa tersebut adalah Desa Semedusari, Balunganyar, Alas Tlogo, Wates dan Desa Pasinan (Dusun Semongkrong).

Baca Juga :   Diawali Kirab Budaya, Monggo Pinarak! Pameran Seni Gandheng Renteng #7 Dimulai

Diketahui, lima desa dimaksud merupakan bagian wilayah dalam sengketa perebutan lahan dengan TNI AL. Akibatnya, untuk kebutuhan penerangan, warga memutuskan untuk menggunakan warlis, yang saat ini dikenakan dengan tarif setara golongan industri.

Permohonan itu mendapat sambutan, dengan digelarnya pertemuan bersama pihak-pihak terkait, dilangsungkan di Ruang Rapat A. Arismunandar, Gedung Utama Lantai IV, Kantor Kementerian ESDM, Jakarta Selatan, Rabu (09/08/2017) lalu. (ono/ono)