7 Jam, Pencuri Motor Tengah Sawah di Grati Dibekuk Polisi

1408

Grati (wartabromo.com) – Aksi kriminalitas sepertinya terbukti tidak mengenal tempat dan waktu. Seperti diungkap Polsek Grati Pasuruan kali ini, yang berhasil menangkap pencuri motor di tengah sawah. Luar biasanya, polisi menangkap si pencuri ini kurang dari dari tujuh jam.

Pencuri motor megaPro bernopol N-4320-TAR tersebut dijelaskan oleh Kapolsek Grati, AKP Suyitno bernama Irul (21), warga Gratitunon, Pasuruan.

Pelaku diduga telah mencuri sepeda motor milik seorang petani, Eko Prasetyo yang tengah bercocok tanam di sawah belakang bekas pabrik Patal Grati termasuk Desa Ranuklindungan.

Waktu itu, Eko tengah berada di tengah sawah, sedangkan motor hitam miliknya itu diparkir di pinggir pematang sawah, tidak jauh dari tempatnya bekerja.

Baca Juga :   Meski Hari Libur, Seharian Kejari Pasuruan Sibuk Layani Tilang

“Jadi sudah dikunci setir, selanjutnya oleh Eko ditinggal ke sawah. Tiba-tiba motornya dibawa kabur oleh pelaku,” kata AKP Suyitno, Minggu (13/8/2017).

Meski berusaha mengejar dan berteriak meminta pertolongan, Eko tetap tak mampu mengejar hingga akhirnya melapor ke Mapolsek Grati.

Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 09.00 WIB pagi kemarin dan setelah mendapat laporan, tim unit Reskrim langsung melakukan pengejaran.

Tak lama, mendekati pukul 16.00 WIB atau kurang dari tujuh jam, dikatakan oleh Kapolsek Grati, Irul telah dibekuk berikut sepeda motor megaPro yang pada pagi harinya berhasil digondol di sawah.

Kini Irul harus berurusan dengan pihak kepolisian untuk mempertanggungjawabkan tindak kriminalnya. Dari keterangan, polisi mengetahui aksi serupa pemuda Gratitunon ini juga tersebar, di beberapa tempat wilayah Kabupaten/Kota Pasuruan.

Baca Juga :   Asri Novalia Kamalin, Gadis Cantik yang Ingin Jadi Ahli Forensik

“Kami coba kembangkan kasus. Kepada masyarakat, agar waspada. Karena tindak kejahatan tidak mengenal tempat dan waktu,” pungkasnya. (ono/ono)