Polisi Yakin Ustadz Asal Gempol Cabuli Santrinya

3749

Bangil (wartabromo.com) – Polres Pasuruan meyakini Misbachuddin (58), seorang ustadz di sebuah pondok pesantren (PP) telah melakukan tindak asusila, mencabuli santrinya. Keyakinan itu dikuatkan dengan adanya dua alat bukti yang telah dimiliki saat ini.

Kapolres Pasuruan AKBP Raydian Kokrosono mengatakan, penyidik menemukan ada indikasi kuat tersangka ini mencabuli korban. Dugaan awal, santri asal Sidoarjo itu dicabuli satu kali di musala ponpes. “Mulanya, tersangka tidak mengaku sudah mencabuli korban,” kata Raydian, Senin (14/8/2017).

Selanjutnya, penetapan serta penahanan tersangka ini dilakukan setelah penyidik menemukan barang bukti.

Dalam kasus ini, pihaknya menemukan dua alat bukti yang menjadi dasar menetapkan ustadz sebagai tersangka.

Selain pengakuan korban, berbagai barang bukti berupa kerudung, kaos hingga rok panjang milik korban, saat ini masih diamankan untuk keperluan penyelidikan.

Baca Juga :   Mercon Meledak, Paman dan Keponakan Kritis

Mantan Kapolres Lumajang ini menjelaskan, waktu itu sang ustadz berpura-pura memberikan obat kepada korban. Hingga tersangka melampiaskan hawa nafsunya. Parahnya, hal itu dilakukan paska salat shubuh di musala PP yang dibinanya.

“Tersangka memberikan minuman sprite dicampuri dengan bodrex. Kemudian korban diminta meminumnya,” tambahnya.

Santriwati sebelas tahun itu, dikatakan sempat menolak sodoran minuman karbonasi itu. Namun, atas paksaan dan merasa takut, korban terpaksa meminumnya.

“Tersangka meyakinkan, kalau minuman itu bisa menjaga stamina dan kebugaran tubuh,” lanjut Raydian.

Dikabarkan, kini santriwati korban pencabulan, masih mengalami trauma dirumahnya dan tetap enggan untuk pergi bersekolah.

Diwartakan sebelumnya, IR, santriwati sebelas tahun menjadi korban pencabulan oleh ustadz sekaligus pengasuh Pondok Pesantren (PP) terkemuka di Kecamatan Gempol, Pasuruan.

Baca Juga :   Langgar Trayek, Bus Sekolah Diprotes Sopir MPU

Bocah kelas 5 SD  tersebut, tercatat sebagai warga sebuah desa di Kecamatan Jabon, Sidoarjo.

Peristiwa terjadi pada awal bulan Maret 2017 lalu dan dilaporkan beberapa hari setelah aksi cabul sang ustadz, oleh orangtua korban. (man/ono)