Tak bisa Tunjukkan Surat Nikah, 6 Pasangan Diciduk Pol PP

1798

Tongas (wartabromo.com) – Enam pasangan mesum diciduk petugas Dinas Satpol PP Kabupaten Probolinggo, kemarin malam. Mereka terjaring setelah tidak bisa menunjukkan dokumen pernikahan yang sah, ketika menginap di Hotel Bromo Indah, Desa Banjar Sari, Kecamatan Tongas.

Keenam pasangan diduga mesum itu adalah Navila Sintawati (18), warga Kabupaten Sampang, Madura dengan Mistari (37), warga Kecamatan Besuki, Kabupaten Situbondo; Lailatul Maghfirah (21) dengan Agus Romiyanto (23), keduanya warga Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan; Lianah (38) warga Desa Lemah Kembar, Kecamatan Sumberasih dengan Iyol (36), warga Desa Jorongan, Kecamatan Leces.

Kemudian Titin Wulandari (29) dengan Radi Anto Effendi (31), warga Kota Probolinggo; Yuli (29) warga Pasuruan dengan Pujiono (31), warga Blitar; dan Sunarsih (30), warga desa Jabung Candi, Kecamatan Paiton dengan Khoirurrohman (30), warga Desa Rondokuning, Kecamatan Kraksaan.

Baca Juga :   Tumpas Narkoba, 100 Personil Polisi Siap Terjun ke Lokasi - lokasi Tongkrongan

“Sebenarnya kami mengamankan tujuh pasangan mesum, namun karena personel kami saat razia itu hanya sembilan orang, satu pasangan berhasil kabur. Jadi yang berhasil kami amankan enam pasangan,” kata Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Probolinggo, Dwijoko Nurjayadi, Minggu (13/8/2017).

Mantan Kalaksa BPBD ini, menuturkan, pihaknya memang rutin melakukan razia penyakit masyarakat (pekat) setiap malam hari libur. Biasanya, anggota menyisir hotel-hotel melati yang ada di Kabupaten Probolinggo, baik di wilayah timur maupun barat. Dari tiga hotel yang dirazia, Satpol PP berhasil menangkap belasan orang di salah satu hotel.

Pasangan yang tak dilengkapi surat nikah itu, kemudian dibawa ke markas Damkar Satpol PP di eks Kantor Pemkab Probolinggo di Kecamatan Dringu.

Baca Juga :   Usung Irsyad Yusuf di Pilkada 2018, PKB Hanya Cari Cawabupnya

Keenam pasangan mesum ini selanjutnya disuruh menulis surat pernyataan bahwa tidak akan mengulangi perbuatannya tersebut.

“Jika pada kegiatan razia berikutnya, pasangan yang tercatat itu tertangkap lagi, maka Satpol PP menyerahkan mereka ke pihak kepolisian untuk dilakukan Tindak Pidana Ringan (Tipiring). Ini untuk memberikan efek jera bagi pasangan di luar nikah yang nekat melakukan maksiat di hotel-hotel di wilayah kabupaten Probolinggo,” tegas Dwijoko. (lai/saw)