Awas Ab-fubinica, Narkoba Jenis Baru Mulai Beredar di Pasuruan

1173

Pasuruan (wartabromo.com) – Polres Pasuruan Kota (Polresta) menemukan narkoba jenis baru, Ab-fubinaca mulai beredar di wilayah hukumnya. Narkoba berupa tembakau dicampur zat kimia berbahaya tersebut, saat ini dijumpai masih melalui pemesanan lewat media sosial.

Hak tersebut diketahui saat Polresta Pasuruan melakukan pemusnahan barang bukti narkoba di halaman Mapolresta, Selasa (15/8/2017).

“Kami juga telah mengungkap narkoba jenis baru (beredar) yakni Ab-fubinica seberat 10 gram,” terang Kapolresta Pasuruan, AKBP Rizal Martomo.

Terungkapnya narkoba Ab-fubinica, setelah Rong (nama samaran), warga Kota Pasuruan tertangkap petugas jajaran Satuan Reskoba Polresta Pasuruan beberapa waktu lalu.

Saat ditangkap polisi mencurigai sebatang rokok yang terlihat tidak lumrah. Selanjutnya, setelah pemeriksaan dan pencermatan, rokok batangan tersebut ternyata adalah Ab-fubinica.

Baca Juga :   Longsor Timpa 2 Bangunan Toko di Prigen, 1 Orang Luka

Narkoba berupa tembakau tersebut terbilang berbahaya. Dikatakan oleh Rizal Martomo, seseorang yang mengkonsumsi ini akan mengalami serangkaian efek buruk seperti halusinasi, kejang-kejang bahkan pingsan.

Selain dikonsumsi sendiri, kepada polisi Rong mengaku Ab-fubinica itu diperoleh melalui pemesanan di media sosial.

“Memang masih kita temukan ini saja. Ngakunya mesan lewat medsos,” tambahnya.

Pihak Polresta Pasuruan menegaskan terus berupaya mengantisipasi agar peredaran narkoba, khususnya Ab-fubinaca tidak berkembang di wilayah hukumnya.

Sejumlah sumber, mengungkap peredaran Ab-fubinica (juga disebut FUBINACA-AMB) di sejumlah negara dalam beberapa waktu terakhir sudah marak.

Bahkan sejumlah negara seperti pada negara bagian Louisiana hingga badan kesehatan publik Swedia sejak tahun 2014 silam melarang peredaran zat berbahaya ini.

Baca Juga :   Diundi, Inilah Nomer Urut Pasangan Cawali Kota Pasuruan

Sementara itu, dalam kurun delapan bulan, Polresta Pasuruan berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 145 gram; ganja 250 gram; pil koplo sebanyak 10.500 butir.

“Kalau tersangka selama Juli sampai Agustus 2017, telah diamankan ada 16 orang dari 11 kasus,” terang Rizal Martomo. (ono/ono)