Kapolres Nilai Kekerasan Seksual Pada Anak, Tinggi

1121

Bangil (wartabtomo.com) – Kasus kekerasan seksual di Pasuruan pada kurun Januari – Agustus tahun ini, disebut oleh pihak kepolisan sangat tinggi. Dari data terungkap, jumlah kasus kekerasan seksual dengan korban anak di bawah umur, mencapai 36 kasus.

“Sangat tinggi jumlahnya, utamanya di bawah umur,” ujar Kapolres Pasuruan AKBP Raydian Kokrosono kepada sejumlah wartawan kemarin.

Pimpinan tertinggi di Polres Pasuruan itu kemudian menjelaskan, dari puluhan jumlah tersebut hampir seluruhnya sudah terungkap.

Polisi, ditegaskan tetap berkomitmen untuk mengungkap semua kasus yang bersinggungan dengan kekerasan seksual, terlebih pada korban anak di bawah umur.

“Pokoknya akan kami proses sesuai jalur. Kami pastikan akan usut tuntas,” tegasnya.

Baca Juga :   Tim Jibom Amankan Kardus Mencurigakan di Masjid Al-Qubro Kota Probolinggo

Raydian menambahkan, kasus pencabulan menjadi atensi Polres Pasuruan, selain juga berkonsentrasi pada upaya prioritas pemberantasan penyalahgunaan narkoba di Pasuruan.

“Bagi para korban yang pernah dicabuli tersangka silahkan melapor. Tidak usah takut, kami beri perlindungan hukum,” kata Raydian.

Secara spesifik terhadap kasus cabul ustaz di Gempol, mantan Kapolres Lumajang ini menyebut akan menerapkan hukuman maksimal. Harapannya pelaku jera dan tidak ada lagi kasus serupa terjadi dan dialami oleh anak-anak yang seharusnya mendapatkan perlindungan.

Sikap itu juga ditunjukkan oleh Raydian, pada kasus-kasus tindak kejahatan lain yang selama ini telah cukup banyak meresahkan.

“Prinsipnya tidak membedakan kasus. Kalau sudah ada bukti akan dilanjutkan sesuai dengan tahapannya,” tambahnya. (man/ono)