Dapat Remisi HUT RI, Empat Napi Rutan Kraksaan Bebas

1068

Kraksaan (wartabromo.com) – Empat narapidana (napi) di Rumah Tahanan (Rutan) kelas IIB Kraksaan, Kabupaten Probolinggo bebas, setelah menerima remisi (potongan masa hukuman). Mereka langsung diperbolehkan pulang, setelah menerima surat keputusan bebas dari Kementerian Hukum dan HAM, usai upacara HUT RI ke 72, Kamis (17/8/2017).

Kepala Rutan kelas IIB Kraksaan, Mohammad Kafi mengatakan, pada momentum peringatan HUT RI ke 72 tahun 2017 ini ada 53 orang dari 282 warga binaan yang dapat remisi. Rinciannya, 49 orang dapat Remisi Umum I (RU I atau masih melanjutkan masa tahanan) dan RU II (langsung bebas setelah mendapat remisi) sebanyak 4 orang.

“Kami usulkan 53 orang dan semuanya dapat remisi. Empat diantaranya bebas setelah menerima potongan masa hukuman. Setelah menerima surat keterangan, para napi yang sudah habis masa hukumanya langsung pulang,” kata Mohammad Kafi.

Baca Juga :   Dana Hibah Kabupaten Pasuruan Rawan Masalah

Kafi menuturkan lamanya remisi itu bervariasi antara 1 bulan sampai 5 bulan dari Kementerian Hukum dan HAM Kanwil Jawa Timur.

“Paling banyak pidana umum. Mereka yang dapat remisi sudah menjalani hukuman lebih dari 6 bulan dan berkelakuan baik selama di dalam Lapas,” lanjut pria asal Pamekasan, Pulau Madura ini.

Pemberian remisi itu dilakukan disela-sela HUT kemerdekaan RI ke 72 di Alun-alun Kota Kraksaan.

“Harapannya, mereka yang bebas ini tidak akan mengulangi lagi perbuatannya. Mereka berbaur kembali ke masyarakat dan berkarya dengan baik, dan mampu memberi manfaat bagi warga sekitarnya,” kata Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari. (saw/saw)