Ahli Waris Nelayan Terima Asuransi Laka Laut Sebesar Rp 160 juta

1053

Pasuruan (wartabromo.com) – Dua keluarga ahli waris nelayan menerima santunan asuransi kecelakaan laut, masing-masing sebesar Rp 160 juta. Ahli waris tersebut berhak dapat santunan setelah terdaftar sebagai peserta asuransi yang telah diprogram oleh Departemen Kelautan, Kementerian Kemaritiman sebelumnya.

Ahli waris tersebut masing-masing bernama Sari Bawon dan Safilna, merupakan istri dari (alm) Kosim serta istri (alm) Hasbullah.

Keduanya berasal dari kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan, yakni (alm) Kosim (58), warga RT 02 RW 02, Desa Gerongan, sedangkan (alm) Hasbullah (49), warga RT 01 RW O2 Desa Semare.

Para nelayan ini dikatakan terdaftar sebagai peserta Asuransi Nelayan. Mengalami kecelakaan hingga meninggal dunia saat melaut.

Baca Juga :   Anjal dan Gepeng Makin Banyak di Simpang Empat Taman Dayu

Dijelaskan saat itu, keduanya tidak tertolong setelah sekian lama mengalami kecelakaan di tengah laut.

Seperti pada (alm) Hasbullah, terkena sengatan ikan beracun hasil tangkapannya, hingga sampai beberapa waktu kondisinya kian fatal dan meninggal.

Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Pasuruan, Slamet Nur Handoyo memastikan, besaran uang santunan yang diterima oleh kedua ahli waris masing-masing sebesar Rp 160 juta.

Pemberian santunan tersebut merupakan realisasi dari program Departemen Kelautan, Kementerian Kemaritiman, yakni setiap nelayan akan mendapatkan perlindungan profesi nelayan.

“Klaim asuransi kematian terdiri dari dua jenis. Jika kematian nelayan di laut, klaim yang diterima sebesar Rp 200 juta. Jika kematian terjadi di darat, klaim yang diterima sebesar Rp 160 juta. Dan untuk dua warga ini semuanya meninggal di darat alias sudah tidak sedang melaut,” kata Slamet, Jumat (18/08/2017) pagi.

Baca Juga :   Ngaku Pernah Jadi Walikota di Bali, Perempuan Ini Tetap 'Diboyong' Pol PP

Dijelaskan Slamet, asuransi nelayan untuk tahun ini masih ditanggung (sudsidi) oleh pemerintah pusat sehingga tanpa iuran (premi),

Namun, pada tahun 2018 mendatang, tiap nelayan, peserta asuransi nelayan harus membayar premi sebesar Rp 175 ribu per tahun.

“Jadi para nelayan yang menerima klaim harus sesuai dengan syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan. Yang jelas nelayan tidak perlu lagi mengkhawatirkan biaya jika mengalami kecelakaan. Sudah dijamin oleh negara,” tuturnya.

Dijelaskan sebelumnya, ganti rugi berupa santunan kematian tersebut dikelola oleh PT Jasindo sebagai penanggung jawab asuransi.

Serah terima dilakukan langsung Bupati Pasuruan, HM Irsyad Yusuf kepada para ahli waris di Pringgitan Dalam Rumah Dinas Bupati Pasuruan. (mil/ono)