Tolak FDS, Santri Pasang Spanduk di Seluruh Jalan Protokol Wilayah Pasuruan

2181

Pasuruan (wartabromo.com) – Ribuan Santri Pasuruan menolak tegas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang tertuang dalam Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah. Penolakan dilakukan dengan memasang spanduk di sepanjang jalan protokol wilayah barat, timur hingga wilayah selatan Kabupaten Pasuruan.

Spanduk berisi penolakan kebijakan pendidikan tersebut sudah mulai terpasang seputar Bangil hingga ke wilayah Kecamatan Nguling perbatasan dengan Kabupaten Probolinggo.

Disamping itu spanduk juga dibentang di sejumkah titik sepanjang jalan Sukorejo sampai ke Purwodadi Perbatasan Kabupaten Malang.

Umumnya, penolakan Full Day School (FDS) selama lima hari belajar tersebut ditujukan kepada Presiden RI Joko Widodo agar mencabut Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017.

Baca Juga :   Gus Irsyad Paling Depan Tolak Fullday School

KH. Mujib Imron, ketua Lembaga Pendidikan Maarif Kabupaten Pasuruan dalam statemennya ketika mendampingi pemasangan spanduk penolakan FDS menegaskan, Permendikbud sudah menciderai warga NU sehingga secepatnya harus dicabut.

“Warga NU terutama di Kabupaten Pasuruan merasa diciderai, karena Permendikbud sama sekali tidak mewakili kaum Nahdliyin,” kata KH. Mujib Imrom. Minggu (20/8/2017)

Kegiatan pemasangan spanduk penolakan FDS tersebut merupakan instruksi dari PBNU dan PWNU Jawa Timur beberapa hari lalu.

Menurutnya, jika Permendikbud terus dipaksa untuk dilaksanakan, maka pendidikan yang ada di Indonesia dinilai dalam keterpurukan.

“Jika terus dilakukan maka inilah yang dinamakan top down pendidikan di Indonesia, kita akan bersaing dengan negara luar tetapi pendidikan dalam negeri makin terpuruk,” lanjut KH. Mujib Imron.

Baca Juga :   Seorang Pemuda di Pasuruan Nekad Meloncat dari Atas Jembatan

Full Day School ala Pasuruan disebutkan sudah ada, berupa Perda yang mewajibkan setiap siswa sekolah wajib mengikuti Madrasah Diniyah (Madin).

“Perda wajib Madin sudah ada di Kabupaten Pasuruan. Dan jika kita mengikuti Permendikbud maka pendidikan agama untuk siswa bukan lagi menjadi mata pelajaran melainkan akan menjadi kegiatan ekstra kurikuler,” lanjutnya lagi.

 

Hal senada juga dikatakan oleh KH. Sonhaji Abdussomad, Wakil Ketua PCNU Kabupaten Pasuran, jika indonesia ingin maju pendidikanya, seyogyanya tidak membunuh karakter pendidikan yang berbasis pesantren.

“Sebelum Indonesia merdeka pendidikan pesantren sudah ada, dan kemerdekaan Indonesia ini tidak lepas dari pesantren,” ujar KH. Sonhaji Abdussomad.

Pemasangan spanduk penolakan FDS juga diikuti oleh ratusan guru yang berada dalam naungan LP Maarif Kabupaten Pasuruan. Mereka memastikan, spanduk tersebut tidak akan dilepas sampai Presiden Joko Widodo mencabut Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017. (har/ono)