Manfaatkan DD, 27 Desa Beli Ambulans

2023

Pasuruan (WartaBromo) – Sebanyak 27 Desa di wilayah Kabupaten Pasuruan, memanfaatkan Dana Desa (DD) untuk melakukan pembelian mobil ambulans. Dari jumlah itu, masih 12 desa yang terealisasi dan telah diserahkan-terimakan di Pendopo Pasuruan, Senin (21/08/2017).

Tri Agus Budiharto, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Pasuruan memastikan, pemerintah desa (Pemdes) dapat menggunakan DD meskipun membeli kendaraan roda empat.

Hanya saja penggunaan tersebut harus memiliki relevansi dengan kebutuhan masyarakat, seperti peningkatan kualitas dan akses terhadap pelayanan sosial dasar ditingkat desa.

Dijelaskan, 12 unit mobil ambulans yang diserahkan di Pendopo adalah tahap pertama, sedangkan tahap kedua masih menunggu turunnya anggaran dari pemerintah pusat.

“Biasanya akhir tahun dan pengadaan mobil ambulans ini tidak serta merta beli begitu saja, melainkan melalui musyawarah desa sampai melihat kejelasan dalam aturan,” kata Tri, di sela-sela acara.

Baca Juga :   206 Narapidana Kota Pasuruan Dapat Remisi HUT RI

Aturan dimaksud adalah Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 22 tahun 2016 tentang penetapan prioritas pembangunan dana desa (DD) tahun 2017.

“Kami juga sudah melakukan konsultasi ke LKPP dalam hal pengadaan kendaraan ini, ditambah dengan Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 32 tahun 2016 tentang pedoman dan tata cara pengadaan barang dan jasa,” imbuhnya.

Sementara itu, Bupati Irsyad mengingatkan kepada pemerintah desa untuk tak sekedar membeli ambulance saja, melainkan diikuti dengan perawatan kendaraan.

“Namanya juga kendaraan operasional, jadi kalau hanya dipakai saja tanpa diganti olinya atau minimal perawatan service sebulan sekali, ya percuma karena bisa merusak kendaraan itu sendiri,” ucap Irsyad.

Baca Juga :   Perangkat Desa Sruwi Dibacok, Gara-Gara Pukuli Seorang Ibu

Terkait DD, diharapkan masyarakat juga harus proaktif, sebab setiap dana yang disalurkan pemerintah pusat kemudian dimanfaatkan, harus ada pertanggungjawaban.

Kata Irsyad, melalui penggunaan DD secara benar, dipastikan tak ada Kades ataupun perangkat desa yang bakal tersangkut perkara hukum.

“Untuk mobil ambulans ini, saya harapkan semuanya sesuai dengan aturan dan peruntukan. Kalau kita sudah memahami hal itu, Insya Allah tidak akan terjerat dengan hukum atau apapun,” jelasnya.

Di sisi lain, Agus Supriono, Ketua AKD Kabupaten Pasuruan menjelaskan, satu unit mobil ambulans dibeli dengan harga berkisar Rp 250 juta yang diambil dari Dana Desa tahun 2017.

“Banyak usulan dari warga desa yang menginginkan adanya ambulans, khususnya desa-desa yang jauh dari perkotaan atau akses kesehatan. Maka dari itu, tahun ini ada 27 desa, dan kemungkinan tahun depan akan banyak lagi desa lain yang ingin membali ambulans,” terang agus.

Baca Juga :   Kata Bupati Irsyad Soal Relokasi Warga Sekitar Lapter TNI-AL Grati Pasuruan

Kedua belas desa diantaranya Desa Kambinganrejo dan Karangkliwon, Kecamatan Grati; kemudian Desa Tampung, Kejugjati, Rowogempol, Semedusari, Kecamatan Lekok; dan Desa Pleret, Kecamatan Pohjentrek.

Selain itu ada Desa Pateguran dan Pandanrejo, Kecamatan Rejoso; Desa Ngembe, Kecamatan Beji, serta Desa Mlaten, Kecamatan Nguling. (mil/ono)