Dimas Kanjeng Pesimis Divonis Bebas

1316

Kraksaan (wartabromo.com) – Pimpinan padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi (47) pesimistis akan divonis bebas oleh Majelis Hakim PN Kraksaan Kabupaten Probolinggo. Sikap itu terungkap jelang sidang vonis terkait kasus penipuan yang akan dihadapinya Kamis (24/8/2017) besok.

Rasa pesimis itu dilontarkan oleh pengacara Taat Pribadi, Mohamad Sholeh kepada wartabromo.com, Rabu (23/8/2017) sore.

Taat Pribadi, menurutnya meyakini Majelis Hakim tak akan berani membebaskan, karena sudah terpengaruh opini publik.

“Tidak yakin hakim punya keberanian memutus bebas berdasarkan fakta persidangan. Klien saya sudah dicap melakukan pembunuhan dan penipuan. Mau tidak mau, tuntutan jaksa akan diamini hakim,” ujar Sholeh.

Sholeh menuturkan Guru Besar Padepokan Dimas Kanjeng itu, sudah siap menghadiri sidang, baik fisik maupun mental. Namun pihaknya enggan berandai-andai apakah putusan itu akan melegakan atau justru sebaliknya.

Baca Juga :   Sutomo, Pemerkosa Anak Tetangga itu Diancam Hukuman 15 Tahun Penjara

“Saya tidak menjamin hakim akan memvonis Kanjeng bebas, meski dalam fakta persidangan ia tidak terbukti menerima uang hasil penipuan,” tutuinnya.

Menurut pengacara asal Surabaya ini, penipuan justru dilakukan oleh almarhum Sultan Padepokan Ismail Hidayah dan istrinya, Bibi Rasemjem. Hal itu dibuktikan dengan penyerahan uang dan penjualan jimat dalam persidangan.

“Jika melihat fakta persidangan, seharusnya mereka yang diadili. Tapi Jaksa Penuntut Umum (JPU) justru meyakini upaya penipuan dilakukan Dimas Kanjeng, hingga dituntut empat tahun penjara. Berapa pun vonis hakim besok atas Kanjeng, saya tetap menyarankan banding,” tandasnya.

Dimas Kanjeng terseret dalam kasus penipuan atas laporan Suprihadi Prayitno, warga Kaliwates Jember dengan kerugian sekitar Rp. 800 juta. Namun uang untuk pembayaran mahar itu tidak diserahkan korban langsung kepada Dimas Kanjeng, namun melalui perantara Ismail Hidayah dan istrinya Bibi Rasenjam.

Baca Juga :   Melihat Khofifah yang Penasaran dengan Ikan Lempuk di Danau Ranu

Sidang vonis besok, merupakan vonis kedua yang dihadapi Dimas Kanjeng dalam kurun waktu tak sampai satu bulan. Sebelumnya, ia dijatuhi vonis 18 tahun penjara atas kasus pembunuhan berencana terhadap korban Abdul Gani, Selasa (1/8/2017) lalu. (saw/saw)