Polair Polres Probolinggo Tangkap Pengedar Rokok Ilegal

1112

Probolinggo (wartabromo.com) – Satpolair Polres Probolinggo menangkap seorang diduga pengedar rokok ilegal, saat berada di penyebrangan Gili Ketapang. Sebanyak 1600 pak rokok tanpa cukai diamankan, sebagai barang bukti.

Kasatpolair Polres Probolinggo AKP. Nur Mahfud mengatakan, penangkapan pelaku ini ketika anggotanya melakukan patroli penyeberangan Pelabuhan Tanjung Tembaga Barat, Mayangan.

Ia menuturkan, anggota curiga terhadap barang bawaan salah satu penumpang yang akan berangkat ke Pulau Gili Ketapang. Ada dua kardus besar yang ditempatkan agak tersembunyi di dalam kapal penumpang.

“Ungkap ini berawal dari kecurigaan anggota kami saat melakukan pengamanan di jalur penyeberangan,” ujarnya kepada wartabromo.com, Rabu (23/8/2017).

Setelah dicek, di dalam kardus didapati rokok tanpa cukai. Setidaknya dari dua kardus itu ada 1.600 pak rokok dengan merk Surya Putra.

Baca Juga :   Jalan Rusak Dipasangi Drum Oleh Warga

Polisi pun kemudian meminta keterangan pada pemilik kapal. Selanjutnya diketahui rokok itu dimilki oleh A. Fausi (50), warga Dusun Krajan RT 12/RW 03, Desa Gili Ketapang, Kecamatan Sumberasih, Probolinggo.

Tersangka dan barang bukti rokok kemudian diamankan ke Mako Satpolair Polres Probolinggo untuk dilakukan pemeriksaan.

Pria paruh baya ini bakal dijerat dengan Pasal 54 UU RI Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Cukai. “Barang bukti kami limpahkan ke bea cukai untuk disita,” tandas AKP. Nur Mahfud.

Kasus ini juga sudah ditindaklanjuti oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Pratama Probolinggo.

“Yang pasti terkait hal itu kami masih akan mengembangkan dan melakukan penyelidikan lebih dalam. Jika memang mentok tak ditemukan, maka akan dimusnahkan karena barang itu ilegal,” kata Kasubsi Penyelidikan dan Penindakan Bea Cukai, Nugroho Aji. (fng/saw)

Baca Juga :   Walikota Rayakan Setahun Kepemimpinan, Wawali Tak Hadir