Diputus Menipu, Taat Pribadi Tolak Kembalikan Uang Korban

987

Kraksaan (wartabromo.com) – Meski telah diputus bersalah dalam kasus penipuan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kraksaan Probolinggo, Dimas Kanjeng Taat Pribadi menolak kembalikan uang korban penipuan senilai Rp. 800 juta. Pasalnya, Taat Pribadi mengaku, sepeserpun tidak menerima uang korban.

Taat pribadi menolak mengembalikan uang korban senilai Rp. 800 juta milik Prayitno Suprihadi. Menurutnya, uang itu diberikan korban kepada almarhum Ismail Hidayah dan istrinya Bibi Rasenjam.

Oleh almarhum Ismail, sebagian uang digunakan untuk membangun sejumlah fasilitas di padepokan. Sisanya diduga dihabiskan untuk kepentingan pribadi dan tidak disetorkan kepada Taat Pribadi.

Guru besar padepokan itu, malah balik mengecam korban dengan dugaan pemerasaan, dalam kasus yang membuatnya divonis 2 tahun itu.

Baca Juga :   Korban Tewas Kecelakaan di Purwosari Seorang Dokter, Berencana Menikah

“Mau balikin gimana, wong saya tidak terima uangnya, tidak ada yang nyampek saya. Bukan gak bisa, kalau memang masuk ke saya. Kemarin sudah mau kembalikan, tapi gak mau ya udah, padahal gak masuk ke saya kan. Ya pasti itu, ada pemerasan pasti itu. Pertama mau saya kasih sepuluh tapi gak mau ya sudah,” kata Taat Pribadi.

Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU), hak korban yang akan dikembalikan petugas adalah barang bukti yang selama ini menjadi barang sitaan.
Berupa sejumlah uang tunai masing-masing senilai Rp. 9 juta dan Rp. 6 juta.

Sementara langkah penyitaan terhadap aset Taat Pribadi, menunggu proses hukum bersifat ingkrah.

“Ada sebagian barang bukti yang dimusnahkan dan ada yang dikembalikan pada yang berhak, dimana barang itu disita oleh penyidik,” kata Kasi Orhada Kejati Jatim Mohamad Usman.

Baca Juga :   Persekabpas Bawa 18 Pemain ke Markas PSJS Jakarta Selatan

Dimas Kanjeng Taat Pribadi divonis 2 tahun penjara, karena dianggap melanggar pasal 378 tentang dugaan penipuan, atas laporan korban Prayitno Suprihadi, warga Jember dengan kerugian material Rp. 800 juta. (saw/saw)