Tipu Pengikut, Dimas Kanjeng Divonis 2 Tahun

935

Kraksaan (wartabromo.com) – Pimpinan padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi, Kamis (24/8/2017) siang, divonis majelis hakim dengan hukuman 2 tahun penjara. Atas vonis ini, terdakwa dan jaksa nyatakan pikir-pikir.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim yang diketuai Basuki Wiyono menyatakan secara sah dan meyakinkan, terdakwa terbukti melakukan penipuan terhadap korban Prayitno Suprihadi, warga Jember, yang menyebabkan kerugian Rp. 800 juta.

Atas perbuatannya majelis hakim memvonis terdakwa 2 tahun penjara. Putusan ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni penjara 4 tahun.

Poin yang menjadi pertimbangan meringankan antara lain, terdakwa cukup kooperatif dalam sidang. Namun, poin pemberatannya antara lain terdakwa bersikukuh tidak mengakui perbuatannya.

“Tidak merasa bersalah, kan sudah dijelaskan untuk pembangunan padepokan, padepokan itu kan semuanya milik santri. Saya tidak menerima uangnya, uang itu diterima Ismail Hidayah, makanya saya pikir-pikir,” kata Taat Pribadi, seusai sidang.

Baca Juga :   Kuasa Hukum Ajukan Penangguhan Penahanan Untuk Sekdes Kraton

Mohamad Sholeh, penasehat hukum terdakwa, terus mendorong kliennya untuk banding. Dari setiap tahapan sidang, terdakwa tidak terbukti melakukan penipuan. Seharusnya yang dihukum adalah Ismail Hidayah dan istrinya, Bibi Rasenjam.

“Saya memberikan saran, berapapun putusannya, satu tahun dua tahun tiga tahun tetap harus banding, kenapa?, karena kalau anda tidak bersalah tidak pernah menerima uang tidak merasa menipu ya hukuman satu hari itu, kesalahan yang harus dilawan. Tetapi Dimas Kanjeng dalam persidangan kita tetap pikir-pikir, insyaallah akan mengajukan banding,” kata Sholeh.

JPU menilai vonis hakim dinilai terlalu ringan, seharusnya hakim memvonis terdakwa dengan hukuman maksimal yakni 4 tahun penjara.

“Putusan itu kalau sesuai angka separuh dari tuntutan jaksa, sehingga dalam kesempatan ini saya menyatakan pikir-pikir juga,” kata JPU Mohamad Usman

Baca Juga :   333 Penari Terbang Bandung, Iringi Kirab Pataka Hari Jadi Kota Pasuruan

Baik JPU maupun Dimas Kanjeng Taat Pribadi, mempunyai kesempatan selama tujuh hari untuk mengajukan banding atau tidak, sejak putusan diketok oleh majelis hakim, (saw/saw)