Ubaidillah Membunuh Sudarmadji Karena Enggan Ditagih Uang Hasil Penggandaan

1583

Bangil (wartabromo.com) – Moch Hasib Ubaidilah (30) nekad membunuh kakek Sudarmadji, gara-gara enggan ditagih uang dari modus tipu-tipu penggandaan uang. Pelaku pernah menjanjikan uang Rp 200 juta kepada korban, hanya bermodal Rp 6 juta dengan sejumlah laku atau ritual tertentu.

Motif pembunuhan tersebut diungkap Ubaidillah saat berada di Mapolres Pasuruan, Rabu (30/8/2017) sore.

Dikatakan jika pada Minggu (27/8/2017) malam, ia sengaja mengajak kakek Sudarmadji ke areal lahan kosong belakang bangunan bekas sarang burung di Desa Kedungboto, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan.

“Saya ajak untuk melakukan ritual terakhir dan mengambil uang dari jin,” ujar Ubaidillah.

Hanya saja, saat itu ia telah mempersiapkan sebilah golok yang ia akui untuk digunakan melukai korban.

Puncaknya, sekitar pukul 04.00 WiB Senin (28/8/2017) dinihari, ritual penggandaan dilakukan. Hingga pada satu kesempatan, kakek Sudarmadji tersungkur ke tanah setelah kepalanya dipukul dengan golok yang disiapkan sebelumnya.

Baca Juga :   Koran Online 28 Januari : Heboh Video Pengakuan Khilaf Amirrudin, hingga Sejarah Mistis Banyubiru

“Saya pukul kepalanya dengan golok dan menusuk perutnya, kemudian lehernya saya lukai untuk memastikan Pak Dar mati,” tambah Ubaidillah.

Sebelumnya dijelaskan, ia mengaku mampu menggandakan uang kepada Sudarmadji.

Si kakek pensiunan PNS ini akhirnya tergiur dengan memberi uang secara bertahap hingga terkumpul sebanyak Rp 6 juta.

Dengan jumlah uang yang diberikan itu, pemuda asal Glanggang, Kecamatan Beji ini berjanji akan mengembalikan uang sebesar Rp 200 juta.

Uang itu oleh Ubaidillah dijadikan modal atau sebagai sarana dengan melakukan sejumlah ritual tertentu.

Namun setelah sekian lama, janji tersebut tidak dipenuhi. Sudarmadji terus menagih uang ratusan juta yang diimpikan atau uang yang telah disetor sebagai modal penggandaan itu dikembalikan.

Baca Juga :   Serunya Outbond Pengelola Keamanan PT Indonesia Power, Bersama Puslatpur 3 Marinir Grati

Hingga akhirnya, rencana sadis pun dilakukan, dengan dalih melakukan ritual akhir, Ubaidillah nekad menghabisi nyawa sang kakek.

Sementara itu pihak kepolisian masih terus mencoba mendalami kasus pembunuhan ini. Untuk mengetahui kemungkinan keterlibatan orang lain.

Diketahui, selain Ubaidillah, polisi juga telah mengamankan seorang diduga penadah motor dan handphone dari pelaku.

Setelah melakukan aksi saat itu ia merampas sepeda motor, uang tunai Rp 400 ribu dan sebuah handphone milik korban.

Kawan Ubaidillah, diduga penadah itu bernama Chandra Aprilianto ditangkap di Terminal Pandaan di hari yang sama ditangkapnya Ubaidillah.

“Kami jerat pelaku dengan pasal berlapis yakni 340 KUHP pembunuhan berencana, 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan 338 KUHP pembunuhan,” ujar Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Tinton Yudha Riambodo.

Baca Juga :   Hari Keempat Pencarian Nelayan Kraksaan Hilang Masih Nihil

Dengan pengenaan pasal tersebut, pemuda ini bakal terkena ancaman hukuman mati atau pidana penjara selama 20 tahun.

Seperti diwartakan, polisi berhasil membekuk pelaku pembunuhan kakek Sudarmadji, dalam sebuah pelarian di terminal Bungurasih Surabaya.

Korban kakek berusia (63) tahun itu ditemukan tak bernyawa dengan luka di bagian leher, di lahan kosong belakang bangunan bekas sarang burung di Desa Kedungboto, Kecamatan Beji, Pasuruan, Senin (28/8/2017).

Dari keterangan, jasad laki-laki tersebut ditemukan pertama kali oleh Marsum, warga Pekoren, Rembang sekitar pukul 06.00 WIB pagi. (ono/ono)