Tolak Wisata Syariah, Tiga Operator Snorkeling Tak Dapatkan Rekom Disporaparbud

718

Probolinggo (wartabromo.com) – Dinas Pemuda, Olah Raga, Pariwisata dan Kebudayaan (Disporaparbud) Kabupaten Probolinggo, memastikan tidak akan memberikan rekomendasi bagi tiga operator wisata snorkeling yang menolak konsep wisata syariah. Kalaupun masih nekad membuka layanan wisata, operator ini akan dianggap illegal.

Dalam forum antara tokoh masyarakat, perangkat desa dan sebelas operator wisata snorkeling, Rabu (30/8/2017), di kantor Disporaparbud, diputuskan, operator yang telah mendapatkan izin, bisa langsung melayani wisatawan.

Namun, untuk mendapat ijin operasional itu, operator juga harus menyetujui sembilan item konsep wisata bahari syariah, yang disusun bersama tokoh masyarakat Gili Ketapang.

“Ijin itu dikeluarkan oleh dinas perijinan, namun harus mendapatkan rekomendasi dari kami. Tiga operator yang tidak setuju dan masih mempersoalkan beberapa poin kesepakatan itu, tidak akan kami rekom,” tegas Sidik, Disporaparbud.

Baca Juga :   Anak Pak RW Gantung Diri Karena Putus Asa

Operator yang setuju adalah Romsul, Saiful, Muhammad Akbar, Iwan, Muhammad, H. Zaini, Fathor Rohman, dan Nurahmad. Sedangkan yang tidak setuju adalah Khunin, Kamiel dan Samsul.

Menurut Kasi Penerimaan dan Pemrosesan Perijinan pada Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Probolinggo, Madkim, pihaknya tidak akan mengeluarkan ijin pengelolaan wisata snorkeling, jika operator tak mendapat rekomendasi dari Disporaparbud.

“Kalau tidak ada ijin, tentunya kegiatan mereka dianggap illegal. Jika terjadi sesuatu atau peristiwa, seperti kasus kemarin, operator ini harus bertanggung-jawab dan bisa diproses secara hukum,” lanjutnya.

Poin konsep wisata syariah Gili Ketapang tersebut, diantaranya harus sesuai dengan norma agama, adat istiadat, budaya dan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat Gili Ketapang. Salah satunya tidak boleh berpakaian mini di atas lutut (khusus perempuan).

Baca Juga :   Koran Online 24 April : Entri Data KPU Kabupaten Pasuruan ke Situng Molor hingga 6 Parpol Klaim Penambahan Kursi Dewan

Selanjutnya, pelaksanaan kegiatan wisata dimulai pukul 06.00 WIB sampai 17.15 WIB. Wisatawan dilarang melaksanakan kamping. Warga setempat juga dilarang mendirikan home stay (rumah singgah) untuk wisatawan.

Kemudian, tempat laki-laki dan perempuan harus terpisah. Pengelola wisata syariah, pun ditentukan dari warga setempat. Selama Ramadhan, dilarang ada kegiatam snorkeling. Ketentuan terakhir, khusus hari Jumat, wisata snorkeling baru boleh dilakukan setelah shalat Jumat.

“Kalau mau membuka layanan wisata snorkeling, ketiga operator itu harus masuk ke sembilan operator lainnya. Kapan saja boleh beroperasi, asal ijinnya sudah keluar,” tandas Sidik. (lai/saw)