Larangan Belum Dicabut, Operator Snorkeling Gili Ketapang Nekad Beroperasi

2208

Sumberasih (wartabromo.com) – Operator Snorkeling di Pulau Gili Ketapang kembali membuka layanan wisata meski larangan belum dicabut dan belum melengkapi ijin operasional. Hal ini menjadi perhatian pihak Pemerintah Desa dan Ulama setempat.

Operator wisata snorkeling kembali membuka layanan wisata mulai hari ini, Sabtu (2/9/2017). Mereka tetap beroperasi meskipun sampai saat ini, belum ada keputusan untuk membuka kembali, sebagaimana larangan pada Senin, 21 Agustus 2017 lalu.
Diperkirakan ribuan pengunjung kembali memadati dan menikmati keindahan bawah laut perairan Gili Ketapang.

“Betul tadi mereka kembali membuka layanan wisata. Padahal, sesuai aturan seharusnya wisata ini ditutup hingga mereka mempunyai ijin operasional,” kata Kepala Desa Gili Ketapang Suparyono, kepada wartabromo.com.

Baca Juga :   KPU Kabupaten Pasuruan Buka Kembali Pendaftaran Calon Bupati

Pihak desa sudah mengingatkan para operator untuk tidak membuka kembali wisata air itu.

Pasalnya, pasca kematian wisatawan asal Sidoarjo pada Minggu (20/8/2017) lalu, pemerintah desa menutupnya.
Kemudian langkah itu diikuti pertemuan dengan para tokoh masyarakat, tokoh agama, pengelola wisata dan Pemkab Probolinggo, yang menghasilkan 9 poin rekomendasi.

Sembilan rekomendasi itu kemudian menjadi salah satu syarat bagi operator untuk mengurus ijin operasional ke Dinas Perijinan.
Dipastikan, sampai saat ini, pihak Perijinan juga belum mengeluarkan ijjn layanan wisata itu.

“Tadi malam ketika saya mendengar mereka akan membuka, kami sudah memperingatkan untuk mematuhi kesepakatan bersama yang telah dilakukan dan tidak membuka layanan hingga ijin operasional keluar,” katanya lebih lanjut.

Baca Juga :   Anggota DPR RI Misbakhun 'Sapa Rakyat' di Danau Ranu

Langkah desa selanjutnya, menurut Suparyono adalah mengirimkan surat pemberitahuannya kepada Satpolair Polres Probolinggo dan Pemkab Probolinggo agar mengambil tindakan. Pasalnya, kegiatan yang dilakukan oleh operator itu dinilai sudah termasuk illegal.

Tak hanya Pemdes yang menyesalkan dibukanya kembali snorkeling, tokoh agama juga senada. Ulama meminta para operator itu menaati 9 poin kesepakatan bersama, sebelum beroperasi lagi.

“Sebelum poin itu disepakati, para ulama tetap tidak setuju. Apalagi saat ini, cuaca di perairan Gili cukup buruk. Bagaimana kalau peristiwa (Meninggalnya wisatawan, red) kembali terjadi?,” kata Abdullah, pengurus Takmir Masjid Baitur Rohman. (lai/saw)