Pengadilan Tipikor Periksa Obyek Kasus Korupsi Pelengsengan Bantuan Erupsi Bromo

1348

Wonoasih (wartabromo.com) – Hakim dari Pengadilan Tipikor Surabaya memeriksa proyek pembuatan dinding plengsengan Dam sungai Kedung Galeng dalam kasus korupsi BPBD Kota Probolinggo pada peristiwa erupsi Gunung Bromo 2012 silam. Langkah ini sebagai pembuktian keterangan terdakwa Bambang Sulogo, pemilik CV. Tulus Abadi, pelaksana proyek, pada persidangan sebelumnya.

Peninjauan ke lokasi obyek kasus hukum tersebut dilakukan langsung oleh tiga hakim dari Pengadilan Tipikor Surabaya di Kelurahan Kedung Galeng, Kecamatan Wonoasih.

Hakim-hakim ini merupakan pengadil dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan parepet atau bronjong, pada tahun 2012 silam.

Dijelaskan dalam persidangan pekan lalu, terdakwa Bambang Sulogo mengatakan jumlah trap yang dibangun sebanyak 15 trap.

Baca Juga :   Diduga Korban Tabrak Lari, Sekuriti Tewas saat Berkendara di Jalanraya Beji

Sementara dalam dakwaannya JPU menyebut terdakwa hanya membangun sebanyak 12 trap saja. Sehingga hakim perlu mengkroscek kebenaran dari keterangan pelaku dengan dugaan korupsi itu dari JPU.

Setibanya di lokasi, tim langsung memeriksa dengan cara menggali tanah sekitar lokasi plengsengan. Hasilnya, jumlah trap yang dibangun sudah sesuai dengan kontrak yaitu 15 trap. Sementara lebar masing – masing trap juga sudah sesuai dengan kontrak pembangunan yaitu sekitar 50 x 50 cm.

“Kami menduga adanya kejanggalan dari tim ahli yang menyatakan hanya 12 trap. Makanya kami mendesak kepada majelis hakim untuk melakukan pemeriksaan secara langsung di TKP. Hasilnya, jumlah trap sudah sesuai yaitu mencapai 15 trap. Memang secara kasat mata kurang dari jumlah itu, namun itu terjadi karena tertutup lumpur,” ujar Penasehat Hukum Terdakwa, Novan Agus Priyanto, Selasa (5/9/2017).

Baca Juga :   20 Imigran Afghanistan Dikirim ke Rudenim Bangil

Tim JPU Kejari Probolinggo, keberatan dengan bentuk pemeriksaan ini. Pasalnya obyek kasus hukum tersebut diduga telah berubah dari sebelumnya. “Kami sebenarnya keberatan.Karena sebelumnya, tempat tersebut sudah terlebih dahulu dibongkar, tanpa sepengetahuan penyidik dan hakim,” sanggah JPU Koeshartanto.

Bambang Sulogo, menjadi pesakitan setelah diduga menilep dana senilai Rp. 113 juta dari proyek pembangunan parepet atau bronjong, di Kelurahan Kedung Galeng, pada tahun 2012 silam. Proyek bantuan dari Pemerintah Pusat untuk erupsi Gunung Bromo itu mempunyai nilai tender proyek sebesar Rp. 967.493 juta, yang dimenangkan CV Tulus Abadi.

Ia dijerat dengan pasal 2, 3, 7 (1) huruf a KUHP, UU nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi (tipikor), juncto pasal 55 ayat (1) ke-1. (lai/saw)