Bandar dan Kurir Sabu Dibekuk Polres Probolinggo

2432

Probolinggo (wartabromo.com) – Seorang bandar narkoba asal Sidoarjo berikut tiga orang kurir sabu-sabu (SS) dibekuk Satuan Reskoba Polres Probolinggo. Barang bukti SS seberat 13,64 gram, uang tunai dan sejumlah alat konsumsi narkoba, berhasil disita petugas.

Berdasarkan informasi yang diperoleh wartabromo.com, bandar narkoba tersebut adalah M-S (62), warga Kecamatan Sepanjang, Kabupaten Sidoarjo. Penangkapan M-S bermula saat polisi mengamankan D-N (37), warga Desa Jatisari, Kecamatan Kuripan, di sebuah bengkel ban wilayah Kecamatan Leces, pada Senin (4/9/2017) lalu.

“Kemudian dikembangkan dengan meringkus M-S di kosnya jalan Kalijaga Kota Probolinggo, dua hari setelahnya. Dia adalah bandar yang mempekerjakan D-N, mereka mensuplai SS dengan teknik save house. Dari souve house atau rumah singgah sementara inilah, pemasaran SS dilakukan,” kata Kapolres Probolinggo, AKBP. Arman Asmara Syarifuddin, Kamis (7/9/2017).

Baca Juga :   Terhempas Angin, Pohon Kelapa Tumbang Timpa Rumah dan Lukai Balita

Mantan Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya ini menuturkan, tak mudah menguak perputaran bisnis haram ini. Pihaknya harus melakukan penyelidikan selama 6 bulan. Selain M-S dan D-N, ditempat terpisah polisi juga menciduk B-N, warga Kecamatan Dringu dan M-G asal Kecamatan Besuk.

Dari empat orang ini, polisi mengamankan barang bukti SS seberat 13,64 gram. Selain itu, dari ungkap kasus ini, polisi juga menyita beberapa alat konsumsi SS, ponsel, dan uang senilai Rp. 975.000.

“Mereka kami intai selama beberapa bulan. Jaringan mereka sangat rapi, namun anggota tak terputus asa mengejarnya,” terang AKBP. Arman.

Kepada polisi M-S mengaku menjalankan bisnis haramnya sejak setahun terakhir. M-S memasarkan SS dengan memakai jasa kurir.

Baca Juga :   Atasi Krisis Air Bersih, Proyek SPAM Rp. 30 Miliar Siap Beroperasi

Satu paket SS kecil (paket hemat) untuk sekali konsumsi, ia jual seharga Rp. 600 ribu.

“Keuntungan yang saya terima antara Rp.50-100 ribu, uang itu saya gunakan, memenuhi kebutuhan sehari-hari,” akunya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 114 ayat 1 subsider 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, ancaman 12 tahun penjara. (saw/saw)