Jumlah Dukungan Calon Independen di Pilbup Pasuruan Sebanyak 76.797

1121

Pasuruan (wartabromo.com) – KPU menetapkan syarat minimal dukungan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pasuruan (cabup-cawabup) jalur perseorangan, sebesar 76.797. Jumlah tersebut dihitung 6,5% dari jumlah 1.181.486 daftar pemilih tetap (DPT) Pilpres 2014.

Keputusan tersebut, diungkapkan oleh Ketua KPU Kabupaten Pasuruan, Winaryo Sujoko, yang menyebutkan ketetapan itu telah dituangkan dalam sebuah surat keputusan nomor 05/HK.03.1/Kpt/4514/KPU-Kab/IX/2017.

Surat, tertulis tentang penetapan rekapitulasi DPT Pemilihan terakhir sebagai dasar penghitungan syarat dukungan pasangan calon perseorangan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2018.

“Keputusan ditetapkan pada hari Minggu (10/9/217) kemarin. Dasar prosentase juga berubah. Kalau ketentuan 2013, 3% dari jumlah penduduk, untuk 2018 ini 6,5% dari DPT pemilu terakhir,” terang Winaryo, di hadapan sejumlah wartawan, Senin (11/9/2017).

Baca Juga :   Selain Kompak Lawan Begal, Dua Polres di Pasuruan Kompak Gowes

Pemilihan terakhir tersebut diungkapkan Titin Wahyuningsih, anggota KPU, adalah Pemilihan Presiden (pilpres 2014). Selanjutnya76.797 tersebut harus tersebar setidaknya di 13 kecamatan dari 24 kecamatan yang ada di Kabupaten Pasuruan.

Dijelaskan kemudian, dukungan untuk pasangan calon independen ini, berupa fotocopy KTP-elektronik (KTP-el) sebagaimana ketentuan dalam undang-undang.

“Jadi harus KTP elektronik. Jika tidak, maka dukungannya akan gugur atau tidak sah,” tambah Titin.

Hanya saja seorang pendukung calon independen diperbolehkan tidak menggunakan KTP-el dalam dukungannya, bilamana melampirkan surat keterangan resmi dari Disdukcapil.

Berkaitan dengan kemungkinan terdapat pemilih yang mendukung lebih dari satu pasangan independen, Titin menjelaskan, KPU akan meminta kepada pemilih untuk memastikan dukungan kepada hanya satu pasangan calon independen.

Baca Juga :   Pemkab Pasuruan Fokuskan Pembangunan Wilayah Timur

Anggota KPU lainnya, Zainul Faizin menambahkan, KPU akan membuka jadwal penyerahan dukungan tersebut pada 25-29 Nopember 2017 mendatang.

“Kalau ditinjau dari jadwal, kami akan melakukan verifikasi dukungan pasangan calon perseorangan pada 12-25 Desember 2017,” terang Faizin. (ono/ono)