Sikapi Ajaran Matahari Terbit, MUI : Tindak Tegas Sebelum Berkembang

1210

Kraksaan (wartabromo.com) – Dugaan penyimpangan ajaran agama yang dilakukan oleh Misnadi Abdullah direspon oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Probolinggo. Ajaran menyimpang ini diminta segera ditindak tegas sebelum berkembang pesat.

Sekretaris MUI Kabupaten Probolinggo Yasin mengatakan, meski hingga kini belum memiliki pengikut, keberadaan ajaran matahari terbit tersebut harus segera disikapi dengan tegas.

Pasalnya, Misnadi Abdullah, warga Desa Krobungan, Kecamatan Krucil, terang-terangan menyebarkan ajaran untuk menyembah Allah Matahari dan menafikan Ka’bah.

Pihaknya akan segera berkoordinasi dengan komisi Fatwa. Kemudian setelah itu, MUI akan membentuk tim untuk melakukan investigasi mendalam terkait aliran tersebut.

“Mumpung belum berkembang, keyakinan aliran yang menyimpang itu harus segera ditindak. Lebih baik segera ditindak dengan tegas, sebelum semakin meresahkan masyarakat,” kata Yasin, Jumat (15/9/2017).

Baca Juga :   15 Kecamatan Rawan Kekeringan Ditarget Teraliri Air Bersih pada 2018

Untuk saat ini, langkah awal yang diambil oleh MUI adalah dengan memberikan pendampingan pada NI, anak Misnadi Abdullah yang dipaksa untuk mengikuti aliran tersebut. Karena sangat jelas alirannya itu sudah menyimpang dari ajaran agama Islam.

“Kemarin Komisi Pemberdayaan Perempuan, Remaja dan Keluarga MUI, mendampingi korban untuk melapor ke Polres. Hal itu sebagai upaya untuk melindungi korban yang dipaksa untuk mengikuti aliran sesat,” terang pria kelahiran Kecamatan Besuk ini.

Yasin, mengaku tak peduli dengan kondisi Misnadi Abdullah yang disebut-sebut mengalami gangguan kejiwaan. Menurutnya tidak mungkin seorang yang mengalami gangguan jiwa bisa aktif di media sosial. Ditambah dengan aktivitas Misnadi Abdullah yang sudah menyebarkan keyakinan yang menyimpang itu di media sosial facebook.

Baca Juga :   Koran Online 9 Feb : Pasutri Tewas Keracunan Ikan Buntal hingga Maskot Baru Kota Pasuruan

“Pembuktiannya di pada psikiater atau psikolog untuk itu. Kalau memang mengalami gangguan jiwa, kenapa bisa dengan baik menulis status panjang di facebook? Ini harus segera disikapi dengan serius,” tegas PNS Pemkab Probolinggo ini.

Sebagaimana diwartakan oleh wartabromo.com, NI terpaksa melaporkan Misnadi, warga Desa Krobungan, Kecamatan Krucil, ke polisi. Pasalnya, ayah kandungnya itu mengancam akan membunuh NI demi menyempurnakan ajaran keyakinannya. (cho/saw)