Pemohon SIM di Probolinggo Dapat Surat Keterangan

807

 

Probolinggo (wartabromo.com) – Sudah sepekan terakhir material Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satpas Polres Probolinggo habis. Akibatnya, ratusan para pemohon terpaksa hanya diberikan surat keterangan pengganti (SKP) oleh petugas.

Kepala Satlantas Polres Probolinggo, AKP Tri Nuartiko, mengatakan tidak tersedianya material SIM itu, terjadi karena proses pengiriman dari Korlantas mengalami keterlambatan. “Ini tidak hanya terjadi di Probolinggo saja, namun daerah lain juga demikian. Informasi dari Korlantas, material SIM saat ini masih dalam proses lelang,” ujarnya, Senin (18/9/2017).

Pihaknya mengaku belum mengetahui secara pasti stok bahan dasar SIM tersebut kembali tercukupi. Hingga saat ini, Satlantas masih menunggu pengiriman material SIM baru dari Korlantas. Meski begitu, Kasatlantas meminta para pemohon SIM untuk tidak khawatir. Karena, pemohon SIM, akan diberikan surat keterangan sementara sebagai pengganti SIM. Surat ini berfungsikan seperti layaknya SIM.

Baca Juga :   Sepekan, Satpas Pasuruan Terbitkan 500 SIM Sementara

Artinya, selama sepekan ini setidaknya sudah ada 700 pemohon, baik SIM A, C dan B, yang menerima surat keterangan. Pasalnya, setiap hari, tak kurang dari 100 orang yang mengurus SIM, baik pemohon baru maupun perpanjangan di kantor yang terletak di Jalan Suroyo No.42, Kelurahan Sukabumi, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo ini.

“Kalau sudah pegang surat itu tidak akan ditilang dan berlaku di seluruh Indonesia. Ini sudah sesuai dengan surat edaran dari Korlantas. Tapi surat keterangan ini, hanya diberikan kepada pemohon yang lulus ujian saja,” terang pria yang akrab dipanggil Tiko ini.

Perwira asal Kabupaten Tulung Agung ini, menambahkan, polisi akan proaktif memberikan informasi kepada seluruh pemohon yang memegang surat keterangan sementara apabila SIM yang asli telah jadi. Pihaknya juga bakal mengumumkan melalui media sosial.

Baca Juga :   Hore... Bromo Dibuka!

“Kami sudah punya nomor HP masing-masing pemohon, nanti akan dihubungi sewaktu-waktu kalau sudah jadi. Pengambilan SIM tidak akan dikenakan biaya tambahan. Kalau ada yang masih minta biaya tambahan, laporkan ke kami,” tandas Tiko. (lai/saw)