Belum Rampungkan Laporan DD, Rekening 11 Desa Diblokir

1046

Probolinggo (wartabromo.com) – Sejak 4 September 2017 lalu, Pemkab Probolinggo mencairkan Dana Desa (DD) tahap dua. Namun, dari 325 desa,, sebelas diantaranya terpaksa diblokir rekeningnya. Pemkab pun me-warning desa dimaksud untuk segera menyelesaikan laporan pertanggungjawaban Dana Desa tahap pertama.

Menurut Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Probolinggo Heri Sulistyanto , sebelas desa itu tersebar di delapan Kecamatan. Yakni Desa Sariwani dan Kedasih Kecamatan Sukapura; Desa Pandansari Kecamatan Sumber; Desa Wonoasri dan Kedawung Kecamatan Kuripan; Desa Jorongan Kecamatan Leces; Desa Blimbing dan Petemon Kulon Kecamatan Pakuniran; Desa Besuk Agung Kecamatan Besuk; Desa Kandangjati Wetan, Kecamatan Kraksaan; serta Desa Muneng Kidul Kecamatan Sumberasih.

Baca Juga :   Video : Semarak Carnival On The River 2017

Rekening bank sebelas pemerintah desa itu, terpaksa diblokir. Sebab, mereka belum merampungkan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana desa tahap pertama tahun ini.

Padahal sesuai aturan, DD tahap kedua bisa dicairkan bila laporan pertanggungjawaban dana desa tahap pertama sudah mencapai minimal 75 persen atau lebih. Akibatnya, 11 desa itu pun belum bisa mencairkan dana desa tahap kedua.

“Jika administrasi dan pelaporan pertanggungjawaban DD tahap I tahun 2017 sudah mencapai 75 persen, maka anggaran DD yang terblokir bisa diakses kembali. Kami harap desa tersebut segera merampungkannya, selama tidak sesuai ketentuan, maka kami tidak akan mentolerir,” kata Heri, Kamis (21/9/2017).

Heri menjelaskan, tahun ini, anggaran Dana Desa (DD) bagi 325 desa di Kabupaten Probolinggo sebesar Rp 271.486.142.000. Untuk tahap I, sudah dicairkan DD sebesar Rp 162.891.685.200 atau 60%. Sisanya sebesar 40% dicairkan untuk tahap II sebesar Rp 108.594.456.800.

Baca Juga :   Hari Ini, Panwaslu Turunkan Paksa Baliho Boikot Pemilu

Dana itu sudah ditransfer dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD). Sesuai peruntukkannya, dana desa ini digunakan untuk pembangunan dan pemberdayaan sesuai Permendes Nomor 22 Tahun 2016 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2017.

Ia mengatakan, laporan pertanggungjawaban dana desa tahun ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Jika sebelumnya hanya menggunakan ms. excel, saat ini harus memaksimalkan aplikasi Online Monitoring Sistem Perbendaharaan Anggaran Negara (OMSPAN). Di sana, item-nya sudah jelas tinggal mengisi, mulai dari kegiatan, volume, output, anggaran, dan gambar.

“Sebaiknya, untuk gambar dupload pada malam hari. Karena banyaknya yang mengakses, sehingga lambat jika siang hari,” tandas pria berkumis ini. (saw/saw)